



Kemenperin Pamer Produksi HP-Tablet Dalam Negeri Tembus 49,42 Juta Unit Berkat TKDN
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengklaim kalau aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sukses berdampak positif pada produksi Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) dalam negeri.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Sopar Halomoan Sirait mengatakan kalau sepanjang tahun 2024, produksi HKT dalam negeri mencapai 49,42 juta unit berkat aturan TKDN.
"Kebijakan ini berdampak positif pada tumbuhnya industri HKT, di mana pada tahun 2024 angka produksi HKT dalam negeri menunjukkan jumlahnya itu 49,42 juta," katanya di sela-sela peluncuran Motorola Moto G45 yang digelar di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Ia menjelaskan, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 38 Tahun 2024 tentang Tanda Pendaftaran Produk Telepon Seluler dan Komputer Tablet.
Selain itu, ada pula Peraturan Komunikasi dan Informasi yang mendorong penerapan Threshold TKDN untuk setiap produk HKT yang menggunakan sinyal 4G ke atas.
Sopar memaparkan, pada tahun 2024 sektor industri HKT tumbuh sebesar 6,16 persen. Ia menilai kalau angka terbilang masih tinggi.
Tak hanya itu, kontribusi industri elektronika terhadap PDB nasional juga cenderung stabil dalam waktu rentang lima tahun terakhir.
Sementara itu, nilai produk ekspor barang elektronik hingga November tahun 2024 menembus angka 9,24 juta Dolar AS atau sekitar Rp 150 miliar.
"Artinya industri handphone itu sudah tumbuh dan berkembang. Sekarang sudah ada sekitar 13 industri atau pabrik handphone yang ada di Indonesia," jelasnya.
Tag: #kemenperin #pamer #produksi #tablet #dalam #negeri #tembus #4942 #juta #unit #berkat #tkdn