Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg secara Online denga Mudah
Cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg online.(KOMPAS.com/Zulfikar Hardiansyah)
12:36
3 Februari 2025

Cara Daftar Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg secara Online denga Mudah

- Masyarakat dan pengecer kini dilarang menjual Liquefied Petroleum Gas (LPG) atau gas elpiji 3 kg, mulai 1 Februari 2025. Sebagai gantinya, pengecer dapat menjual gas elpiji 3 kg dengan mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina.

Lantas, bagaimana cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg? Cara daftar pangkalan gas LPG 3 kg itu cukup mudah. Masyarakat bisa melakukan pendaftaran secara online. Untuk lebih lengkapnya, berikut adalah cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg online.

Cara daftar pangkalan gas elpiji 3 kg online

Untuk diketahui, kebijakan pendistribusian baru LPG 3 kg yang tidak boleh lagi dijual oleh pengecer dan harus melalui pangkalan resmi ini ditujukan untuk memastikan ketersediaanya bagi masyarakat.

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung mengatakan, elpiji 3 kg kini hanya bisa dibeli melalui pangkalan resmi Pertamina dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Yuliot menjelaskan, skema pendistribusian baru elpiji 3 kg ini dilakukan untuk memutus mata rantai penyaluran yang kerap tidak tepat sasaran. Rantai distribusi akan lebih efisien jika pengecer menjadi pangkalan resmi.

Dalam penerapan skema baru pendistribusian LPG 3 kg ini, pemerintah memberikan waktu peralihan selama satu bulan mulai 1 Februari 2025, supaya pengecer bisa mendaftar dan beralih menjadi pangkalan resmi Pertamina.

Pendaftaran pangkalan gas elpiji 3 kg online setidaknya dilakukan melalui dua tahap. Pertama, masyarakat dapat membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) dulu. Setiap pangkalan LPG 3 kg resmi harus memiliki NIB.

Kedua, masyarakat dapat mulai mendaftar sebagai pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina. Untuk pembuatan NIB, pengecer atau perseorangan bisa mendaftar melalui sistem OSS dengan cara sebagai berikut.

Mendaftar akun OSS dan mengajukan NIB

  • Buka situs www.oss.go.id.
  • Klik tombol "Daftar" pada pojok kanan atas
  • Isi formulir pendaftaran
  • Centang persetujuan, lalu klik "Submit"
  • Cek email untuk proses aktivasi, lalu klik "Aktivasi".
  • Sistem OSS akan mengirimkan email berisi username dan kata sandi akun ke email yang didaftarkan.
  • Pemohon bisa memakai username dan kata sandi itu untuk login akun di website OSS. Setelah itu, pemohon bisa mulai mengajukan permohonan pembuatan NIB dengan cara pilih menu Permohonan, lalu klik izin usaha mikro dan kecil (IUMK).
  • Kemudian, klik Nomor Induk Berusaha (NIB) dan lengkapi data profil.
  • Klik "Simpan" dan "Lanjutkan", lalu tambahkan detail usaha dengan klik "Tambah Usaha". Setelah semua data terisi, klik "Simpan" dan pilih "Selanjutnya".
  • Pada bagian izin lokasi dan lingkungan, klik "Selanjutnya" .
  • Pastikan seluruh data benar, kemudian centang kolom persetujuan.
  • Klik opsi "Proses NIB" dan "Izin Usaha"
  • Cetak dokumen dengan memilih "Cetak NIB dan Cetak Izin Usaha".

Setelah memiliki NIB, pengecer bisa melakukan pendaftaran pangkalan LPG 3 kg resmi Pertamina secara online juga melalui website Kemitraan Patra Niaga Pertamina dengan cara sebagai berikut.

Mendaftar pangkalan gas elpiji 3 kg online

  • Buka website ini https://kemitraan.patraniaga.com/register.
  • Kemudian, pilih menu “Gabung Sekarang” pada kolom “Keagenan LPG”.
  • Tentukan lokasi pangkalan dengan mengisi provinsi, kota, kecamatan, hingga kode pos
  • Klik opsi “Registrasi”
  • Lengkapi dokumen administrasi sesuai persyaratan pendaftaran.

Terdapat beberapa dokumen yang jadi syarat pendaftaran pangkalan gas elpiji 3 kg, seperti KTP, NPWP, bukti kepemilikan lahan, bukti saldo rekening, akta pendirian badan usaha, fotokopi bukti kepemilikan usaha sejenis (jika ada), serta fotokopi bukti kerja sama dengan PT Pertamina (jika ada).

Selain itu, dokumen syarat pendaftaran pangkalan gas elpiji 3 kg juga meliputi,surat referensi bank, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) bagi badan hukum, izin gangguan dan/atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kemudian, pendaftar juga perlu menyampaikan susunan kepengurusan dan jumlah karyawan, daftar pangkalan dan outlet LPG 3 kg beserta kontrak perjanjian, serta surat pernyataan di atas kertas bermeterai berisi kesanggupan membiayai sarana dan fasilitas agen elpiji, serta bersedia memathui ketentuan yang berlaku.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, instansi terkait akan mengeluarkan surat keterangan penyalur LPG. Setelah menjadi agen 3 kg, pelaksanaan operasional harus sesuai prosedur PT Pertamina.

Sementara itu, perekrutan karyawan tanggung jawab pemilik agen penyalur elpiji. Pangkalan gas elpiji 3 kg resmi nantinya harus dibuktikan dengan papan pengenal yang tertempel di dinding pangkalan tersebut tersebut.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Erwina Rachmi Puspapertiwi | Editor: Irawan Sapto Adhi)

Dapatkan update berita teknologi dan gadget pilihan setiap hari. Mari bergabung di Kanal WhatsApp KompasTekno.Caranya klik link https://whatsapp.com/channel/0029VaCVYKk89ine5YSjZh1a. Anda harus install aplikasi WhatsApp terlebih dulu di ponsel.

 

Tag:  #cara #daftar #pangkalan #elpiji #secara #online #denga #mudah

KOMENTAR