Trump Sebut Microsoft Tertarik Beli TikTok
- Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyebut bahwa perusahaan rintisan Bill Gates, Microsoft tertarik untuk mengakuisisi TikTok.
Hal itu dikatakan Trump dalam sebuah wawancara, ketika ditanya soal pembeli potensial TikTok.
"Saya bisa bilang iya," kata Trump menjawab pertanyaan soal ketertarikan Microsoft untuk mengakuisisi TikTok, dikutip KompasTekno dari MercuryNews, Kamis (30/1/2025).
Selain Microsoft, Trump juga menyebut ada sejumlah perusahaan lain dari AS, yang tertarik membeli saham TikTok. Namun, ia tak mengumbar daftar perusahaan tersebut.
"Saya senang apabila ada banyak perusahaan yang tertarik akuisisi ini, karena nantinya akan ada perang penawaran, dan perusahaan yang memiliki penawaran terbaik pastinya akan menang," imbuh Trump.
Baik ByteDance, induk TikTok, hingga Microsoft tampaknya tidak berkomentar soal pernyataan Trump ini.
Sebelumnya, Trump sempat mengajak dua pebisnis AS untuk membeli TikTok. Kedua pebisnis tersebut adalah CEO SpaceX dan Tesla sekaligus pemilik X (Twitter) Elon Musk, serta pendiri dari perusahaan perangkat lunak (software) kenamaan Oracle Larry Ellison.
Selain Larry dan Musk, ByteDance juga tampaknya mendapatkan tawaran pembelian saham dari pihak lain.
Dua di antaranya adalah dari perusahaan search engine asal California, AS, yaitu Perplexity AI, serta dari organisasi Project Liberty yang dinakhodai miliarder populer di AS, Frank Court, .
Mantan sekretaris Departemen Aset dan Sekuritas AS Steven Mnuchin, serta YouTuber populer Jimmy Donaldson atau yang biasa dikenal MrBeast, juga dikabarkan memiliki sekelompok investor untuk membeli aset TikTok di AS.
Terkait akusisi TikTok ini, Trump juga sempat menyebut bahwa ada opsi bagi seseorang atau suatu entitas AS untuk bekerja sama (joint venture) membeli 50 persen saham TikTok.
Dengan begitu, pihak AS bisa mendapatkan setengah kepemlikikan TikTok di AS dan bekerja sama dengan ByteDance di masa depan. Belum jelas bagaimana mekanisme pembelian TikTok dan kepemilikan saham via jalur joint venture ini akan diterapkan Trump.
TikTok belum lakukan divestasi di AS
Logo TikTok (kiri) dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump (kanan) saat tiba di Pengadilan Pidana Manhattan pada 30 Mei 2024.
Seperti diwartakan sebelumnya, Presiden ke-46 AS, Joe Biden mengesahkan undang-undang (UU) yang mewajibkan TikTok untuk memisahkan diri dari induk perusahaannya (divestasi) dan menjual sebagian sahamnya kepada entitas AS dalam waktu tertentu. Jika tidak, maka platform tersebut diblokir di sana.
UU ini ditangguhkan Trump selama 75 hari lewat instruksi presiden (executive order) yang dirilis pada 20 Januari 2025 lalu, hari pertama ia menjabat sebagai Presiden AS.
Meski ada banyak pembeli, TikTok sendiri tampaknya belum membuka pintu untuk menjual saham dan bisnisnya (divestasi) di AS.
Kabarnya, ByteDance tengah bersiap untuk mendiskusikan beberapa hal terkait operasional media sosial tersebut di AS di masa depan.
Operasional TikTok di AS sendiri saat ini masih berjalan normal berkat Instruksi Presiden (executive order) yang dikeluarkan Trump 20 Januari 2025 lalu.
Trump memerintah Departemen Kehakiman AS agar tidak melakukan langkah hukum apa pun terhadap TikTok selama 75 hari ke depan hingga 4 April 2025 mendatang.
"Tenggat waktu yang ada dalam UU TikTok itu di luar kemampuan saya, karena saya tidak bisa memutuskan apa pun lantaran belum dilantik. Ini juga waktu yang singkat untuk menjalankan proses penelusuran lebih dalam atau negosiasi dengan TikTok," kata Trump.
"Oleh karena itu, saya memerintahkan Departemen Kehakiman untuk memperpanjang penangguhan blokir TikTok di AS selama 75 hari ke depan, serta beragam penalti yang bisa timbul dari pelanggaran hukum ini," imbuh Trump.
Belum jelas apa yang dilakukan Trump dengan TikTok di masa depan. Terlebih, banyak yang menilai executive order ini kurang memberikan perlindungan hukum, dan pihak yang terlibat di dalamnya masih bisa terkena denda karena melanggar hukum.
Sebab, UU terkait divestasi TikTok telah diatur dan ditandatangani oleh beberapa pihak, mulai dari Kongres, presiden AS sebelumnya Joe Biden, dan institusi hukum tertinggi yaitu Mahkamah Agung (MA) setempat.