Jokowi Naikkan Insentif Tunjangan KPU Sebesar 50 Persen
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Rakornas Pilkada Serentak di JCC Senayan Jakarta, Selasa (20/8/2024). 
11:29
20 Agustus 2024

Jokowi Naikkan Insentif Tunjangan KPU Sebesar 50 Persen

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Rakornas Pilkada Serentak di JCC Senayan Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Di depan Para Komisioner KPU pusat dan daerah, Jokowi meminta maaf karena tidak ada kenaikan tunjangan insentif sejak 2014 lalu.

"Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan setelah mengetahui tidak ada kenaikan tunjangan insentif bagi KPU sejak 10 tahun lalu, ia langsung mendorong adanya kenaikan.

"Sehingga kemarin langsung saya kerjar-kejar pokoknya saya besok nggak akan datang di rapat konsolidasi kalau belum saya tandatangani," kata Jokowi yang disambut riuh tepuk tangan peserta yang hadir.

Alhamdulillah kataJokowi, tunjangan kenaikan insentif tersebut telah ia ditandatangani. Telah diputuskan bahwa kenaikan tunjangan insentif sebesar 50 persen.

"Saya tahu yang ditunggu kehadiran saya ini bukan Presiden Jokowinya, yang ditunggu yang itu. Saya tahu. Saya tahu setelah saya kemarin, waduh ini sejak 2014 dan formula kenaikannya sederhana. itung-itung ketemu dan kemarin diputuskan kenaikannya sebesar 50 persen," pungkasnya.

Editor: Muhammad Zulfikar

Tag:  #jokowi #naikkan #insentif #tunjangan #sebesar #persen

KOMENTAR