Mahfud: Harusnya Kasus Pagar Laut Dinyatakan Kasus Pidana
Eks Menkopolhukam Mahfud MD mengomentari terkait kedatangan Hasto Kristiyanto di Surabaya meski sebagai tersangka dugaan suap dalam keterlibatan Harun Masiku, Minggu (19/1/2025) (KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH)
17:42
26 Januari 2025

Mahfud: Harusnya Kasus Pagar Laut Dinyatakan Kasus Pidana

- Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII), Mahfud MD, menyarankan agar kasus pagar laut di Tangerang, Banten  segera dinyatakan sebagai kasus pidana.

Hal ini disampaikan Mahfud dalam akun media sosial X pribadinya @mohmahfudmd, Sabtu (25/1/2025).

"Kasus pemagaran laut, seharusnya segera dinyatakan sebagai kasus pidana, bukan hanya ramai-ramai membongkar pagar," kata Mahfud, dikutip dari akun X pribadinya, Minggu (26/1/2025).

Kompas.com telah mendapatkan izin dari tim Mahfud untuk mengutip postingan tersebut.

Tak sampai situ, ia juga mengajak aparat penegak hukum segera memproses pagar laut ke dalam ranah pidana.

"Segerakan lidik dan sidik," ucap mantan Menko Polhukam ini.

Menurutnya, kasus ini perlu dinyatakan sebagai pidana karena dampak yang ditimbulkan akibat penerbitan sertifikat tersebut.

"Di sana ada penyerobotan alam, pembuatan sertifikat ilegal, dugaan kolusi-korupsi," ungkap dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini justru heran karena sampai saat ini aparat penegak hukum justru belum ada yang bergerak untuk menelusuri dugaan tindak pidana di dalamnya.

"Tetapi kok tidak ada aparat penegak hukum pidana yang bersikap tegas?" ujarnya.

Berdasarkan temuan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ada 263 bidang tanah dalam bentuk sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di sekitar pagar laut tersebut.

Rinciannya, atas nama PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS 20 bidang, dan perorangan sebanyak 9 bidang. Sementara, sertifikat hak milik (SHM) berjumlah 17 bidang.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menduga ada praktik ilegal di dalam penerbitan SHGB dan SHM pagar laut Tangerang oleh pejabat di kementeriannya.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, mengatakan pihaknya sedang memeriksa perusahaan yang disebut Nusron.

Sakti juga mengakui sempat terkejut saat mengetahui area pagar laut itu memiliki SHGB.

"Kenapa saya kaget? Karena tidak boleh ada sertifikat di dalam laut. Itu enggak bisa. Undang-undangnya kan begitu mengatakan. Jadi kalau sampai ada. Wah, baru saya kepikir. Oh ini tujuannya untuk ke sana. Kalau gitu ini bisa jadi untuk kepentingan reklamasi," jelasnya.

Namun, dia menyatakan tidak bisa menunjuk langsung soal keterikatan perusahaan yang diberi sertifikat pagar laut.

Terpisah, Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang didapat dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tersebut diterbitkan pada 2023 atau pada saat era pemerintahan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Sementara Jokowi meminta agar proses legal penerbitan pagar laut ini diperiksa secara menyeluruh.

Editor: Nicholas Ryan Aditya

Tag:  #mahfud #harusnya #kasus #pagar #laut #dinyatakan #kasus #pidana

KOMENTAR