Kejaksaan Agung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI Ke KPK
Kejaksaan Agung melimpahkan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke KPK pada Rabu (15/8/2024). 
16:58
15 Agustus 2024

Kejaksaan Agung Limpahkan Kasus Korupsi LPEI Ke KPK

- Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (15/8/2024).

Adapun kasus tersebut sebelumnya ditangani Kejagung berdasarkan laporan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Maret 2024.

Ada empat debitur LPEI yang ditangani Kejagung dan sekarang diserahkan semuanya ke KPK untuk dilanjutkan penyidikannya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi, mengatakan pelimpahan kasus itu bertujuan agar tidak ada tumpang tindih penanganan perkara antara Korps Adhyaksa dan KPK.

Seperti diketahui, tidak lama setelah pelaporan Sri Mulyani ke Kejagung, KPK mengumumkan juga menaikkan status perkara dugaan fraud di LPEI ke tahap penyidikan.

"Sehingga penanganan perkara itu tidak terhambat oleh adanya kegiatan yang sama antarlembaga," ucap Kuntadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2024).

Kuntadi menjelaskan, sebelumnya Kejagung sudah lebih dulu menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi di LPEI pada 2021.

Waktu itu, ada dua debitur yang diperkarakan Kejaguang dan saat ini sudah divonis di pengadilan hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dalam perkembangannya, pada 18 Maret 2024, Kejagung menerima laporan terkait dengan fraud di LPEI dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Penyerahan laporan itu dilakukan langsung Menkeu Sri Mulyani kepada Jaksa Agung ST Burhanudin.

Pada laporan yang diserahkan Sri Mulyani ke Kejagung, ada empat debitur yang terindikasi fraud.

Berdasarkan catatan, empat perusahaan penerima fasilitas pembiayaan ekspor itu berinisial PT RII, PT SMS, PT SPV, dan PT PRS.

Indikasi fraud yang dilakukan empat debitur LPEI itu mencapai Rp 2,5 triliun.

Kuntadi mengatakan setelah mendalami lebih lanjut perkara tersebut, KPK ternyata sudah melakukan penyidikan terhadap empat debitur tersebut dan cakupannya lebih luas.

Karena itu, Kejagung memutuskan untuk melimpahkan perkara tersebut ke KPK agar penanganannya lebih efisien.

Pada hari ini, pihak Jampidsus Kejagung pun menyerahkan seluruh dokumen-dokumen terkait, termasuk dokumen pendukung dari Kemenkeu serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah dilakukan penyidik.

"Terkait dengan apa saja yang diserahkan tentunya beberapa BAP yang telah kita buat. Perlu kami sampaikan pada proses penyidikan, telah kami periksa sekitar 39 orang saksi di mana beberapa saksi telah menyampaikan beberapa fakta pastinya itu akan sangat mendukung pembuktian, dan akan mempercepat proses penyelesaian di KPK nanti," kata Kuntadi.

Di sisi lain, Kejagung juga saat ini melanjutkan penyidikan terhadap perusahaan-perusahaan lain di lingkup kasus LPEI.

Perusahaan dimaksud berbeda dengan empat yang beririsan dengan KPK.

Ke depan, apabila nantinya ditemukan irisannya, maka Kejagung membuka kemungkinan akan berkoordinasi lagi dengan pihak KPK.

"Kami belum mengatakan tidak ada (irisannya), dalam perjalanannya akan kita evaluasi terus apabila tetap ada irisan kita akan konsisten untuk memberikan dukungan dan apa yang telah kita sepakati hari ini, tetap kita laksanakan," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu membenarkan empat debitur LPEI yang ditangani Kejagung sebelumnya termasuk dari yang ditangani penyidik KPK.

Namun, lingkup penyidikan yang dilakukan lembaga antikorupsi disebut lebih luas.

Asep pun menyatakan bakal terus berkoordinasi dengan Kejagung, apabila debitur-debitur lain nantinya ditemukan memiliki irisan dengan yang ditangani KPK.

Kendati demikian, Asep enggan mengungkap apabila tersangka di kasus LPEI berpotensi semakin banyak setelah adanya pelimpahan dari Kejagung.

Dia hanya memastikan debitur Eximbank yang diusut tentunya bertambah.

"Dengan yang diserahkan kepada kami, tentunya juga ini debiturnya bertambah. Nanti akan kami melakukan penelitian secara bersama dengan penyidik di Kejaksaan Agung. Ke depan akan kita tetapkan siapa yang harus bertanggung jawab dalam perkara tersebut," kata Asep.

KPK diketahui telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus LPEI.

Ketujuh orang itu terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta.

Berdasarkan sumber Tribunnews.com, tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Ngalim Sawego, Direktur Eksekutif LPEI; Dwi Wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI; Basuki Setyadjid, Direktur Pelaksana II LPEI; Arif Setiawan, Direktur Pelaksana IV LPEI; Omar Baginda Pane, Direktur Pelaksana V LPEI; Kukuh Wirawan, Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI; dan Hendarto, Pemilik PT Sakti Mait Jaya Langit.

KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang itu bepergian ke luar negeri.

Pelarangan ini dilakukan untuk memastikan ketujuh orang itu berada di Indonesia saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #kejaksaan #agung #limpahkan #kasus #korupsi #lpei

KOMENTAR