Harvey Moeis Beri Hadiah Uang Tunai Untuk Adik dan Iparnya Masing-masing Rp 200 Juta
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah Harvey Moeis menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024). 
16:25
14 Agustus 2024

Harvey Moeis Beri Hadiah Uang Tunai Untuk Adik dan Iparnya Masing-masing Rp 200 Juta

- Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Timah Tbk, Harvey Moeis disebut memberikan hadiah berupa uang tunai masing-masing Rp 200 juta kepada adiknya, Mira Moeis serta saudara iparnya Kartika Dewi.

Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaan terhadap Harvey dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Jaksa menyebut uang yang diberikan Harvey Moeis untuk Mira dan Kartika bersumber dari hasil setor tunai yang dikirimkan para pemilik perusahaan smelter swasta kepada suami Sandra Dewi tersebut.

"Mentransfer sejumlah uang ke saudara-saudaranya sebagai hadiah atau kado antara lain Mira Moeis sebesar Rp 200.000.000 dan Kartika Dewi sebesar Rp 200.000.000," ucap Jaksa di ruang sidang.

Selain untuk kedua saudaranya itu, Harvey diketahui juga menggunakan uang haram tersebut untuk membeli sejumlah aset dengan menggunakan atas nama istri, Sandra Dewi dan dirinya.

Adapun aset yang dibeli Harvey dari uang haram tersebut di antaranya berupa pembelian tanah Kavling di wilayah Jakarta Barat hingga pembayaran sewa rumah di Australia senilai Rp 5,7 miliar.

Sebagai informasi, Harvey Moeis dalam perkara ini telah dijerat pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dia diduga berperan sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang mengkoordinir sejumlah perusahaan untuk penambangan liar.

Perusahaan itu ialah PT Refined Bangka Tin (RBT), CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Internusa.

Dalam perkara ini, Harvey Moeis dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP terkait dugaan korupsi.

Selain itu, dia juga didakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya menyamarkan hasil tindak pidana korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #harvey #moeis #beri #hadiah #uang #tunai #untuk #adik #iparnya #masing #masing #juta

KOMENTAR