OJK Rilis Ratusan Pinjol Ilegal Terbaru, Ini Daftarnya
OJK Rilis Ratusan Pinjol Ilegal Terbaru, Ini Daftarnya 
13:55
25 Januari 2025

OJK Rilis Ratusan Pinjol Ilegal Terbaru, Ini Daftarnya

- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 543 pinjaman online (pinjol) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri).

Berikut adalah daftar pinjol ilegal yang dirilis OJK:

  • Layar Pinjam
  • Pinjaman Angsuran Ty 
  • FF Pinjaman Bisnis
  • Pinjam Online Mulus Cepat 5 Menit Cair 2021
  • GUDANG SOLUSI YOUR PINJAMAN
  • Kredit multiguna-Butuh pinjam untuk bayar cicilan 
  • HappyUang - Mau pinjaman?
  • Perdana Daftar Pinjam Uang Online Cepat
  • Pinjaman Mikro Cepat BF

  • Tiger Kash Kredit Pinjama
  • Pinjaman Uang- Online Kredit Dana Tunai
  • Pinjaman Dana-Cepat Uang
  • kredit saldo-pinjaman cash mob
  • PINJAMAN DANA USAHA CEPAT
  • RealPinjaman
  • Pinjaman Tanpa Agunan FTR Threesome-Pinjaman Angsuran
  • Damai Kekayaan
  • kashmerah
  • Meminjam Saya - Rupiah Kasih
  • Rupiah Kasih - Dana Cepat
  • KAS EMAS
  • Doit Dana-Aplikasi microloan mobile
  • Meminjam Kas
  • KasKita Tunai
  • KasCepat
  • Katupat Pro
  • GRAB CASH - Cicilan KTA Tanpa Kartu 
  • Sobat Saku- [Saku Teman] Anda
  • Teman Uang
  • Uang Teman

Untuk melihat daftar pinjol ilegal lebih lengkap, kamu bisa mengakses LINK INI.

Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir tawaran 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

Sehingga sejak 2017 s.d. 31 Desember 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 12.185 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI mengingatkan kembali agar masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam. 

Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram.

(Tribunnews.cm/Widya)

Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Tag:  #rilis #ratusan #pinjol #ilegal #terbaru #daftarnya

KOMENTAR