MK Tunggu Salinan Putusan PTUN Soal Pembatalan Pengangkatan Suhartoyo Sebelum Dibahas di RPH
Juru Bicara sekaligus Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih. 
20:36
13 Agustus 2024

MK Tunggu Salinan Putusan PTUN Soal Pembatalan Pengangkatan Suhartoyo Sebelum Dibahas di RPH

- Mahkamah Konstitusi (MK) merespons Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, mengatakan pihaknya belum mendapatkan naskah atau salinan Putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.

Ia mengaku baru mengetahui Putusan PTUN Jakarta tersebut melalui kabar di media online.

"Saya juga dapat info tersebut via online. Belum dapat putusan PTUN-nya," kata Enny saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (13/8/2024) malam.

Enny menuturkan, Mahkamah akan membahas putusan tersebut melalui rapat permusyarawatan hakim (RPH) nantinya, ketika Mahkamah Konstitusi telah menerima berkas Putusan PTUN Jakarta tersebut secara resmi.

Menurutnya, hal itu perlu dibawa ke RPH.

Sebab, berkaitan dengan pimpinan Mahkamah Konstitusi.

"Jika misalnya benar (putusan), tentu akan dibahas dalam RPH karena terkait pimpinan lembaga," jelasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan hakim konstitusi Anwar Usman perihal pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT, PTUN mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Anwar Usman.

Dalam putusannya PTUN menyatakan keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023 tertanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai MK masa jabatan 2023-2028 batal atau tidak sah.

Maka itu, PTUN Jakarta mewajibkan surat keputusan tersebut dicabut.

PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Namun, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua MK masa jabatan 2023-2028 seperti semula.

PTUN juga tidak menerima permohonan penggugat agar menghukum MK membayar uang paksa sebesar Rp. 100,- (seratus rupiah) per hari, apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Namun demikian putusan tersebut belum inkrah, lantaran MK masih bisa mengajukan banding.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #tunggu #salinan #putusan #ptun #soal #pembatalan #pengangkatan #suhartoyo #sebelum #dibahas

KOMENTAR