KPK Cegah 5 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau, Ini Daftarnya
Jubir KPK Tessa Mahardika Sugiarto. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
08:40
25 Januari 2025

KPK Cegah 5 Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Flyover Simpang SKA Riau, Ini Daftarnya

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang untuk bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan korupsi pembangunan flyover simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno-Hatta (SKA), Provinsi Riau, tahun 2018. Pencegahan bepergian ke luar negeri itu setelah KPK mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.   "Bahwa pada tanggal 16 Januari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian Ke luar negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia dengan inisial," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan, Sabtu (25/1).   Mereka yang dicegah di antaranya Yunannaris, selaku Kabid Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPR Prov. Riau merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tahun 2018; Gusrizal selaku pihak swasta yang mengambil alih pekerjaan Review Rancang Bangun Rinci (Detail Engineering Design atau DED) dari PT Plato Isoiki;   Triandi Chandra, selaku Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya (pihak swasta); Elpi Sandra selaku Direktur PT Sumbersari Ciptamarga (pihak swasta); Nurbaiti selaku Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cab. Pekanbaru merupakan perusahaan yang mendapatkan pekerjaan Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) Pembangunan Fly Over Jalan Tuanku Tambusai – Jalan Soekarno Hatta (Sp. SKA) Provinsi Riau Tahun Anggaran 2018.  

  "Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut diatas yang diduga merugikan keuangan negara," ucap Tessa.   Tessa mengungkapkan, berdasarkan  hasil perhitungan sementara kerugian negara dalam kasus ini diduga mencapai Rp 60 milyar. Ia menekankan, tindakan  larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan mereka dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan.   "Keputusan ini berlaku untuk 6 (enam) bulan," tegas Tessa.   Sebagaimana diketahui, per 10 Januari 2025, KPK telah memulai penyidikan untuk perkara dugaan korupsi pembangunan flyover simpang Jalan Tuanku Tambusai-Soekarno-Hatta (SKA), Provinsi Riau, tahun 2018. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.    "Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk nama tersangka belum dapat disampaikan saat ini," pungkasnya.  

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #cegah #orang #tersangka #kasus #dugaan #korupsi #pembangunan #flyover #simpang #riau #daftarnya

KOMENTAR