Eks Bupati Tangerang Ahmed Zaki Angkat Bicara soal Foto Dirinya Berlatar Belakang Pagar Laut
Dalam foto yang diunggahnya, terlihat Zaki berada di kawasan pantai utara (pantura) Tangerang dengan latar belakang pagar bambu yang disebut sudah ada sejak satu dekade lalu.
"Foto tahun 2014. Info saja bahwa tahun itu sudah ada pagar-pagar. Tapi, enggak ada yang perhatikan. Gak tau siapa yang pasang, tujuannya apa dan untuk apa. kewenangan Pemkab Tangerang hanya di pesisir pantai, tidak sampai laut," kata Zaki saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/1/2025).
Zaki mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa yang memasang pagar bambu tersebut serta tujuan awal pemasangannya. Namun, ia menegaskan bahwa pagar itu sudah ada sejak lama, jauh sebelum proyek PIK 2 dimulai.
"Dan tahun 2014 belum ada program PIK 2 di Tangerang," ujarnya.
Pernyataan Ahmed Zaki ini turut membenarkan klaim dari konsultan hukum proyek PIK 2, Muannas Alaidid, perihal awal kemunculan pagar laut di Tangerang.
Muannas sebelumnya dalam unggahan di akun X, juga menyebut, pagar bambu sudah banyak ditemukan di kawasan pantai utara (Pantura) Tangerang sejak 2014.
"Mantan Bupati Kab Tangerang dua periode, Ahmed Zaki Iskandar, punya koleksi foto saat kunjungan ke pantura Kab Tangerang tahun 2014. Saat itu, dia menyewa tiga boat untuk membawa teman-teman wartawan melihat kondisi pantura yang sudah rusak. Ternyata, sejak 2014 itu sudah banyak pagar-pagar laut," tulis Muannas dalam unggahannya di akun X.
Menurutnya, pagar bambu tersebut bukan bagian dari proyek PIK 2, melainkan inisiatif masyarakat pesisir yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
"Yang pasang kan sudah diakui. Itu ada masyarakat pesisir yang membuatnya secara swadaya karena lahan dan tambak mereka terkena abrasi. Mereka memasang pagar bambu untuk menyelamatkan harta bendanya, dan itu sudah dibuat selama bertahun-tahun, jauh sebelum ada PIK," jelas Muannas.
Saat dikonfirmasi, Muannas juga menjelaskan mengenai kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area pagar laut Tangerang.
SHGB milik anak usaha ASG yang dimaksud terletak di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, dan bukan di tengah laut, sebagaimana yang banyak dipahami oleh masyarakat.
Menurut dia, lokasi tersebut berjarak sekitar 30 kilometer dari enam kecamatan terdekat dan hanya mencakup satu kecamatan, yaitu Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
"Itu 30 kilometer dari enam kecamatan, paling cuma satu kecamatan. Yang PANI, PIK 2 cuma di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang," ujar Muannas saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (23/1/2025).
Penjelasan ini disampaikan sebagai respons terhadap penelusuran yang dilakukan oleh warganet di aplikasi BHUMI ATR/BPN, yang menunjukkan bahwa area sekitar pagar laut Tangerang memiliki sertifikat HGB.
Menteri Nusron Batalkan Sertifikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod
Terlepas dari pengakuan Muannas Alaidid, terkini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid memutuskan membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Proses pembatalan sertipikat ini dilakukan dengan memeriksa tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.
"Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu SHM maupun HGB. Tata caranya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis."
"Langkah kedua adalah mengecek prosedur. Kami bisa melihatnya melalui komputer untuk memastikan apakah prosesnya sudah benar atau belum," ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau kondisi fisik material tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/01/2025).
Namun, kata Nusron karena menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek fisik materialnya. Pihaknya juga sudah datang dan melihat kondisi fisiknya.
Menteri Nusron melanjutkan, pihaknya memastikan proses pembatalan dilakukan dengan hati-hati dan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil berdasarkan bukti yang sah dan sesuai dengan aturan yang ada."
"Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat material, proses pembatalannya cacat juga," tambahnya.
Nusron menegaskan, proses verifikasi sertipikat tanah sendiri memerlukan waktu, dan hingga saat ini, sekitar 50 bidang tanah telah diperiksa.
"Kami akan terus memeriksa satu per satu, karena setiap dokumen dan material tanah harus dicek dengan cermat," kata Nusron Wahid.
Terkait sanksi dalam penerbitan sertipikat, Menteri Nusron menjelaskan jika hal tersebut merupakan tindak pidana, tentu terdapat sanksi.
"Namun, bagi pejabat kami, itu disebut maladministrasi, karena dianggap tidak prudent dan tidak cermat. Inspektorat kami sudah memeriksa selama empat hari, dan semua pihak terkait sudah diperiksa," ujarnya.
Dalam upaya meningkatkan pengawasan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk meningkatkan manajemen risiko serta ketelitian petugas dalam proses verifikasi.
“Dengan adanya aplikasi Bhumi ATR/BPN, kesalahan apapun tidak bisa disembunyikan. Semua orang bisa mengakses data dan menjadi kontrol sosial,” tutup Menteri Nusron. (Tribunnews.com/Kompas.com)
Tag: #bupati #tangerang #ahmed #zaki #angkat #bicara #soal #foto #dirinya #berlatar #belakang #pagar #laut