Draf RUU Minerba: Koperasi dan UMKM Juga Dapat Kelola Tambang
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar wilayah izin usaha tambang (IUP) diberikan kepada badan usaha kecil dan menengah hingga koperasi.
Usul ini tertuang dalam draf revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) yang telah disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR pada Kamis (23/1/2025) kemarin.
Selain UMKM hingga koperasi, IUP juga diberikan untuk organisasi khusus maupun perguruan tinggi dengan cara prioritas.
"WIUP mineral logam atau batubara diberikan kepada badan usaha, koperasi, perusahaan perseorangan, badan usaha kecil dan menengah, atau badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan dengan cara lelang atau dengan cara pemberian prioritas," tulis perubahan pasal 51 dalam RUU Minerba.
Lelang WIUP dilaksanakan dengan mempertimbangkan luas WIUP, kemampuan administratif/manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan, serta kemampuan keuangan.
Sementara itu, pemberian dengan cara prioritas mempertimbangkan luas WIUP, pemberdayaan koperasi dan usaha kecil dan menengah, penguatan fungsi ekonomi organisasi kemasyarakatan keagamaan, serta peningkatan ekonomi daerah.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP mineral logam atau batubara dengan cara lelang atau prioritas diatur dengan peraturan pemerintah," tulis pasal 51 ayat (4).
Sementara di pasal 75, dijelaskan bahwa pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) juga dapat diberikan kepada sektor-sektor tersebut, yakni BUMN, badan usaha milik daerah, koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan, badan usaha milik perguruan tinggi, dan badan usaha swasta.
Pada ayat (3) dan (4), daitur bahwa semua sektor kecuali badan usaha swasta mendapat prioritas dalam mendapatkan IUPK.
Sedangkan badan usaha swasta bisa mendapatkan IUPK dengan cara lelang WIUPK.
"Pemberian WIUPK dengan cara prioritas atau lelang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dan ayat 4 dilakukan oleh menteri," tulis salinan RUU tersebut.
Sebelumnya, Ketua Baleg Bob Hasan mengatakan, usul revisi itu muncul agar publik tidak hanya menerima dampak buruk dari tambang, tetapi juga memiliki peluang untuk mengelola tambang.
"Bahwa kemakmuran rakyat, kesejahteraan rakyat, tidak lagi di dalam areal pertambangan itu masyarakat hanya terkena debu dan bara, atau akibat-akibat dari eksploitasi minerba, tapi hari-hari ini merupakan peluang bagi masyarakat di RI," kata Bob, Senin (20/1/2025).
Setelah ditetapkan menjadi RUU usul inisiatif DPR, revisi UU Minerba bakal dibahas bersama pemerintah sebelum disahkan menjadi undang-undang.
Tag: #draf #minerba #koperasi #umkm #juga #dapat #kelola #tambang