Hitung Kerugian Negara, KPK Periksa Langsung Shelter Tsunami di NTB yang Diduga Dikorupsi
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika. [Suara.com/Dea]
10:24
9 Agustus 2024

Hitung Kerugian Negara, KPK Periksa Langsung Shelter Tsunami di NTB yang Diduga Dikorupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tempat evakuasi sementara atau shelter tsunami di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB).

Kali ini, tim penyidik KPK melakukan pengecekan fisik secara langsung shelter tsunami tersebut ke lokasi. Hal itu dilakukan bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pemerintah (BPKP).

"Betul, hari ini penyidik dan auditor BPKP melakukan cek fisik di shelter tsunami," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (9/8/2024).

Tessa menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara, termasuk mendalami kesesuaian dari material shelter yang dimaksud.

Baca Juga: Pansel Capim KPK Dinilai Tidak Transparan, Pukat UGM: Cerminan Kepentingan Politik Jokowi

"Cek fisik dibutuhkan oleh tim yang menghitung kerugian negara. Terkait apakah barang-barang atau materialnya sesuai dengan apa yang dikerjakan, sesuai apa yang ada di kontrak, itu menjadi pertimbangan auditor," ujarnya.

Meski begitu, Tessa menjelaskan saat ini dirinya belum bisa mengungkapkan hasil dari pengecekan itu.

"Untuk hasilnya nanti kita update secara kelembagaan jika sudah selesai," tandas Tessa.

Sebelumnya, KPK menyebut nilai proyek pada pembangunan shelter tsunami di NTB mencapai sekitar Rp 20 miliar.

"Nilai dari proyek itu sekitar kurang lebih Rp 20 miliar. Hasil auditnya belum keluar, dan masih dalam proses perhitungan," kata Tessa, Jumat (2/8/2024).

Baca Juga: Pakar Sebut Kerja Pansel Capim dan Dewas KPK Cerminkan Kepentingan Politik Presiden Jokowi

Menurut dia, penyidik memperkirakan kerugian negaranya total loss. Namun, untuk nilai total kerugian negara pastinya, masih dihitung.

Diketahui, KPK melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan tempat evakuasi sementara (TES)/Shelter Tsunami.

Proyek itu dilakukan oleh Satuan Kerja Penataan Bangunan dan Lingkungan, Kegiatan Pelaksanaan Penataan Bangunan dan Lingkungan (PBL) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun 2014.

Editor: Dwi Bowo Raharjo

Tag:  #hitung #kerugian #negara #periksa #langsung #shelter #tsunami #yang #diduga #dikorupsi

KOMENTAR