Hakim Agung Gazalba Saleh Minta Barang Lebih Privat Setelah Terima Pashmina Dari Teman Wanita
Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Fify Mulyani dihadirkan dalam sidang kasus dugaan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh pada Kamis (8/8/2024). 
21:26
8 Agustus 2024

Hakim Agung Gazalba Saleh Minta Barang Lebih Privat Setelah Terima Pashmina Dari Teman Wanita

- Terungkap kedekatan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dengan Wakil Direktur Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pasar Minggu, Fify Mulyani.

Hal tersebut terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gazalba Saleh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2024).

Dalam sidang, Fify dihadirkan sebagai saksi.

Nama Fify Mulyani sendiri muncul dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang, jaksa mendalami bukti-bukti komunikasi via whatsapp Gazalba Saleh dengan Fify.

Percakapan keduanya pun ditampilkan melalui layar proyektor di ruang sidang.

Chat Whatsapp tersebut dilakukan Gazalba saat dirinya menjadi tahanan di Rutan KPK.

Di antara isi chat Whatsapp Gazalba dengan Fify, terungkap adanya pemberian pashmina milik Fify.

Pashmina itu terlebih dulu disemprotkan parfum khas Fify, sehingga aromanya dapat dihirup Gazalba selama di Rutan.

Saat itu, aroma dari parfum tersebut sudah hilang dan Gazalba meminta agar dikirimkan lagi.

Fify pun menyanggupinya sembari mengungkapkan panggilan sayang.

Saat mendengar chat-nya dengan Gazalba dibacakan di ruang sidang, Fify spontan meresponnya dengan tawa kecil.

"Nanti kasih wangi parfum B sudah habis. Nanti B kirim lagi ya A. Nanti kasih barang B yang bisa A cium-cium ya," kata jaksa penuntut umum KPK, membacakan isi chat Gazalba Saleh.

"Iya sayang B," balas Fify di dalam chat Whatsapp yang ditunjukkan di persidangan.

Kemudian terungkap bahwa pashmina itu merupakan barang yang dianggap penting oleh Gazalba selama di Rutan KPK.

Sebab, itu dianggapnya sebagai pengganti kehadiran Fify.

"Ini pengganti barang-barang kemarin buat A ingat B terus. Pengganti B di samping A. Ingat B tuh, Pak Gazalba ingat ibu (Fify)?" tanya jaksa, memastikan kepada Fify.

"Ingat saya," jawab Fify.

Namun dalam chat selanjutnya, ternyata Gazalba meminta selain pashmina, yakni sesuatu yang lebih dalam dan privat

Saat dicecar jaksa soal maksud "sesuatu yang lebih dalam dan privat," Fify mengaku memahami itu sebagai kerudung miliknya.

"Syal atau pashmina atau yang lebih dalam lagi ya. Iya A. Barang yang lebih privat B. Apa bu yang lebih privat itu?" kata jaksa penuntut umum kepada Fify.

"Yang punya saya, kerudung saya," ujar Fify.

Pada akhirnya, Fify memenuhi permintaan Gazalba dengan mengirimkan kembali pashmina yang lain.

"Saya enggak tahu maksudnya apa. Tapi akhirnya saya juga kirim lagi. Semacam pashmina juga, tapi lebih kecil," kata Fify.

Untuk informasi, nama Fify Mulyani muncul di dalam dakwaan kasus dugaan TPPU Gazalba Saleh.

Di dalam dakwaannya, jaksa mengungkapkan bahwa Gazalba melakukan berbagai cara untuk menyamarkan hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan.

Satu di antaranya, dengan membayari kredit pemilikan rumah (KPR) Fify Mulyani di Sedayu City at Kelapa Gading Cluster Eropa Abbey Road 3.

Uang yang digelontorkan untuk pembayaran KPR itu mencapai Rp 3,891 miliar.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembeelian dilakukan oleh terdakwa dengan menggunakan nama Fify Mulyani," kata jaksa di dalam dakwaannya.

"Kemudian pada tanggal 25 Februari 2019, Fify Mulyani melakukan pembayaran booking fee sebesar Rp 20.000.000 dan membayar uang muka sebesar Rp 390.000.000 secara mengangsur sebanyak enam kali," kata jaksa lagi.

Adapun perkara yang menyeret Gazalba Saleh sebagai terdakwa ini berkaitan dengan penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.

Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.

Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.

Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).

Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.

"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.

Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #hakim #agung #gazalba #saleh #minta #barang #lebih #privat #setelah #terima #pashmina #dari #teman #wanita

KOMENTAR