



Dicekal KPK, 6 Tersangka Kasus Korupsi Perangkat IT PT Telkom Dilarang ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah enam tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Telkom untuk berpergian ke luar negerI. Keenam orang yang dicekal KPK itu telah berstatus tersangka terkait kasus korupsi dalam Pengadaan Perangkat IT pada tahun 2017-2018 di Lingkungan PT Telkom.
Perihal larangan keluar negeri bagi enam tersangka kasus korupsi di PT Telkom diungkapkan Juru bicara KPK Tessa Mahardhika pada Kamis (8/8/2024).
"Pada tanggal 6 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1001 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang Warga Negara Indonesia," kata Tessa.
Menurut Tessa, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini pada 30 Januari 2024 lalu.
Para tersangka tersebut berinisial SC, PNS, THL, NG, VAK, dan FT.
Meski begitu, Tessa belum mengungkapkan identitas para tersangka secara rinci.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini," tandas Tessa.
Sekadar informasi, KPK saat ini mengusut dua perkara dugaan korupsi di lingkungan PT Telkom.
Salah satunya ialah perkara dugaan korupsi pada pengadaan barang dan jasa dengan modus fiktif di PT Telkom.
Di sisi lain, KPK juga mengusut pengadaan dan penyediaan financing untuk project data center di anak usaha Telkom, PT Sigma Cipta Caraka (SCC).
Tag: #dicekal #tersangka #kasus #korupsi #perangkat #telkom #dilarang #luar #negeri