Kejagung Periksa Eks Direktur Operasi PT Antam di Kasus Korupsi Emas
Seorang calon konsumen melihat replika emas batangan atau logam mulia yang dipajang di Butik Emas, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung, Rabu (8/1/2020). Harga logam mulia milik PT Aneka Tambang (Antam) di Butik Emas hari ini berada di angka Rp 815.000 per gram atau naik sebesar Rp 16.000 dari posisi hari sebelumnya Rp 799.000 per gram. Sementara harga jual dari Rp 700.000 per gram naik sebesar Rp 14.000 jadi seharga Rp 714.000 per gram. Kenaikan harga emas yang hampir menyentuh 2 persen itu%2
03:13
8 Agustus 2024

Kejagung Periksa Eks Direktur Operasi PT Antam di Kasus Korupsi Emas

- Kejaksaan Agung memeriksa saksi dari perusahaan plat merah PT Antam terkait kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.

Rabu (7/8/2024) ini, tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa eks Direktur Operasi dan Transformasi Bisnis PT Antam berinisial RSN.

"Saksi yang diperiksa: RSN selaku Mantan Direktur Operasi dan Transformasi Bisnis PT Antam Tbk tahun 2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam keterangannya.

Selain itu, tim penyidik juga memeriksa tiga saksi dari anak usaha PT Antam, yakni Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam.

Kemudian ada pula satu saksi dari pihak swasta yang diperiksa pada hari yang sama.

Dengan demikian, total ada lima saksi diperiksa terkait perkara emas paa Rabu (7/8/2024) ini.

"Rabu 7 Agustus 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa lima orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai dengan 2022," kata Harli.

Saksi-saksi dari UBPP LM Antam adalah RNDM selaku Production Planning & Inventory Control Manager tahun 2018 sampai dengan saat ini, GAG selaku Operation Senior Manager Juni 2023 sampai dengan saat ini, dan BEP selaku Retail Region 2 Manager/ Product Development periode 2018 sampai dengan 2022.

Sedangkan dari pihak swasta, tim penyidik memeriksa CE selaku Reseller Emas PT Antam.

Pemeriksaan para tersangka ini menurut Harli, dilakukan dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi emas.

Dalam perkara emas sendiri Kejaksaan Agung telah menetapkan 13 tersangka, terdiri dari tujuh swasta dan enam penyelenggara negara dari PT Antam.

Dari PT Antam, tim penyidik menetapkan enam mantan General Managernya: TK periode 2010–2011, HM periode 2011–2013, MA periode 2019–2021, ID periode 2021–2022, GM periode 2013–2017, dan AH periode 2017–2019.

Sedangkan tujuh lainnya merupakan pihak swasta, yakni LE, SL, SJ, JT, GAR, HKT, dan DT.

Mereka diduga telah berkongkalikong untuk melekatkan merek Logam Mulia Antam tanpa didahului kerja sama.

"Menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manafukatur untuk pemurnian peleburan dan pencetakan melainkan juga untuk melekatkan merk LM Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Hasilnya, mereka memproduksi emas dengan merek Antam secara ilegal dalam kurun waktu 2010 sampai 2021.

Tak tanggung-tanggung, produksi emas ilegal itu mencapai 109 ton, sehingga negara diperkirakan merugi Rp 1 triliun.

"Selanjutnya sesuai estimasi total logam mulia yang telah dipasok dengan para tersangka untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merk LM antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut seluruhnya mencapai 109 ton emas," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Acos Abdul Qodir

Tag:  #kejagung #periksa #direktur #operasi #antam #kasus #korupsi #emas

KOMENTAR