Kritik Usulan Kampus Kelola Tambang, Legislator PDIP: Saya Khawatir Ini Upaya Pembungkaman
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP, Yasti Soepredjo Mokoagow. (bidik layar video)
18:40
23 Januari 2025

Kritik Usulan Kampus Kelola Tambang, Legislator PDIP: Saya Khawatir Ini Upaya Pembungkaman

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDIP, Yasti Soepredjo Mokoagow mengkritisi usulan pemberian izin kelola tambang untuk ormas keagamaan dan perguruan tinggi atau kampus.

Ia khawatir adanya pemberian izin kelola tambang ini merupakan langkah untuk melakukan pembungkaman.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI bersama Dirjen Minerba, MUI, PUI hingga Walhi membahas soal RUU Minerba di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

"Kalau kita lihat data tadi, ormas Islam saja ada 86. Belum lagi perguruan tinggi ada ribuan. Bagaimana cara pemerintah memberikan IUP OP kepada ormas dan perguruan tinggi. Saya khawatir pemberian IUP ini kepada ormas keagamaan, perguruan tinggi adalah upaya pembungkaman," kata Yasti.

Kata dia, pembukaman yang dimaksud yakni agar tak ada lagi ormas hingga kampus bersuara kritis dan kencang.

"Apabila ormas bersuara kencang, perguruan tinggi bersuara kencang, itu bisa bernasib lain. Jadi kita khawatir, jangan seperti pedang bermata dua ini di satu sisi memberikan permen, di sisi lain di akhirnya mendapatkan kepahitan," ujar dia.

Lebih lanjut, ia mewanti-wanti kepada ormas dan kampus untuk tetap jeli sebelum menerima izin kelola tambang.

"Saya kira ormas-ormas dan perguruan tinggi jeli juga. Jangan sampai pepatah mengatakan bahwa, manis jangan cepat ditelan, pahit jangan cepat dibuang. Harus selektif betul terhadap pemberian izin khusus ini," tambahnya.

Sebelumnya, Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat untuk membahas Rancangan UU tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba). Ada beberapa tambahan pasal dalam pembahasan ini salah satunya yang mengatur jika perguruan tinggi nantinya bisa mengelola tambang.

Rapat digelar di tengah masa reses DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2025). Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memimpin langsung rapat.

Dalam rapat Bob mempersilakan Tenaga Ahli (TA) Baleg DPR RI untuk menyampaikan soal adanya perubahan pasal dalam RUU Minerba.

Ada 11 poin yang meyangkut kebutuhan hukum yang dipaparkan.

Salah satunya soal prioritas pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) diberikan kepada organisasi kemasyarakatan hingga perguruan tinggi.

"Berikutnya, penambahan pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada Ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi," disebutkan dalam paparan TA Baleg.

Adapun berikut isi pasal yang dipaparkan dalam rapat Baleg:

Pasal 51A

(1) WIUP Mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas.

(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Mineral logam;
b. akreditasi perguruan tinggi dengan status paling rendah B; dan/atau
c. peningkatan akses dan layanan pendidikan bagi masyarakat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam dengan cara prioritas kepada perguruan tinggi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 51B

(1) WIUP Mineral logam dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas.

(2) Pemberian dengan cara prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. luas WIUP Mineral logam;
b. peningkatan tenaga kerja di dalam negeri;
c. jumlah investasi; dan/atau
d. peningkatan nilai tambah dan pemenuhan rantai pasok dalam negeri dan/atau global.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUP Mineral logam
dengan cara prioritas dalam rangka hilirisasi diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #kritik #usulan #kampus #kelola #tambang #legislator #pdip #saya #khawatir #upaya #pembungkaman

KOMENTAR