KPK Klaim Punya Petunjuk untuk Geledah Rumah Djan Faridz
Djan Faridz saat bersiap jelang dilantik sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) di Istana Negara, Jakarta, Senin (17/7/2023). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
17:32
23 Januari 2025

KPK Klaim Punya Petunjuk untuk Geledah Rumah Djan Faridz

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim, penyidik telah memiliki informasi dan petunjuk sebelum menggeledah rumah pribadi mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/1/2025).

KPK menggeledah rumah Djan Faridz terkait kasus suap yang menjerat eks kader PDI-P Harun Masiku.

"Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/1/2025).

Tessa mengatakan, dari penggeledahan itu, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

Kedua alat bukti tersebut sedang didalami penyidik.

"Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik," ujar dia.

Tessa juga tak mengungkapkan peran dan kaitannya Djan Faridz dalam kasus suap yang menjerat eks kader PDIP, Harun Masiku.

Ia belum bisa memastikan kabar bahwa rumah Djan Faridz pernah disewa oleh Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto.

"Belum terkonfirmasi sama penyidik," ucap Tessa.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah pribadi anggota Watimpres era Pemerintahan Jokowi, Djan Faridz di Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025).

"Info terupdate rumah Djan Faridz," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu.

Tessa mengatakan, penggeledahan terkait dengan kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 yang menjerat eks kader PDIP Harun Masiku (HM). "Benar ada giat penggeledahan perkara tersangka HM," ujarnya.

Adapun kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap 8 orang dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.

Empat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saiful Bahri, dan Harun Masiku.

Namun saat itu, Harun lolos dari penangkapan.

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.

Harun hingga saat ini masih berstatus buronan dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.

Editor: Haryanti Puspa Sari

Tag:  #klaim #punya #petunjuk #untuk #geledah #rumah #djan #faridz

KOMENTAR