Iming-iming Kelola Tambang untuk Perguruan Tinggi
Ilustrasi tambang, pertambangan. Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia mengaku sebagai pihak yang mengusulkan agar universitas diberikan hak mengelola tambang(SHUTTERSTOCK/PARILOV)
08:48
23 Januari 2025

Iming-iming Kelola Tambang untuk Perguruan Tinggi

- Usulan perguruan tinggi untuk mengelola pertambangan muncul dari Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI).

APTISI mengusulkan agar universitas diberikan hak mengelola tambang.

Mereka telah menyampaikan wacana ini sejak era pemerintahan Jokowi.

Ketua Umum APTISI Indonesia, Budi Djatmiko, mengatakan, usulan itu pernah mereka sampaikan kepada Prabowo Subianto dan juga Joko Widodo.

Budi mengeklaim APTISI memberikan usulan kepada Jokowi pada tahun 2016.

"Dari Pak Jokowi tidak direspons, lalu saya usulkan kepada Pak Prabowo pada 2018," kata Budi, kepada BBC News Indonesia.

Awal pekan ini, Badan Legislasi DPR RI di Jakarta, Senin (20/1/2025), menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi usul inisiatif DPR.

Salah satu substansi yang diatur adalah pemberian wilayah izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi.

Pengelolaan tambang ini menjadi perhatian masyarakat. Sebelumnya, pemerintah memberikan izin kelola tambang bagi organisasi masyarakat (ormas).

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa revisi RUU Minerba didorong oleh dua alasan utama.

Pertama, adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait UU Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 4 Tahun 2009.

MK telah mengeluarkan tiga putusan, yakni 59/PUU-XVIII/2020, 60/PUU-XVII/2020 (pengujian formal), dan 64/PUU-XVIII/2020 (pengujian materiil).

Dalam putusan tersebut, MK menolak pengujian formal tetapi mengabulkan sebagian pengujian materiil, sehingga memerlukan penyesuaian terhadap UU Minerba.

“Kami harus menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Oleh karena itu, revisi ini menjadi kewajiban agar UU Minerba selaras dengan putusan tersebut,” kata Doli, dilansir dari laman resmi Media DPR RI yang dikutip Rabu, (22/1/2025).

 

Forum rektor mendukung

Forum Rektor Indonesia mendukung wacana agar perguruan tinggi dapat mengelola tambang yang diusulkan masuk dalam revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Wakil Ketua Forum Rektor Indonesia, Didin Muhafidin, menilai langkah ini sangat positif, asalkan perguruan itu telah memiliki status badan hukum (BHP) dan unit usaha sendiri.

Perguruan tinggi seperti ITB atau UGM, yang sudah profesional dan memiliki unit usaha, sebenarnya sudah biasa mendapat kontrak di sektor pertambangan," ujar Didin, kepada Kompas.com, Rabu (22/1/2025).

"Jadi, syaratnya harus yang sudah BHP dan memiliki badan usaha mandiri,” ujarnya.

Menurut Didin, melibatkan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang akan meningkatkan pendapatan lembaga, terutama bagi perguruan tinggi swasta besar yang memiliki yayasan dengan unit usaha.

Pendapatan tambahan ini diharapkan dapat mengurangi beban mahasiswa, misalnya dengan menekan kenaikan SPP atau biaya operasional lainnya.

“Jika yayasan mendapatkan tambahan pendapatan dari proyek tambang, tentu muaranya akan meringankan beban mahasiswa," kata Didin.

"SPP mungkin tidak perlu naik, beban lain juga tidak perlu naik, dan kesejahteraan pegawai bisa meningkat,” ujar rektor Universitas Al Ghifari itu.

Usulan dinilai membingungkan

Rektor Universitas Atma Jaya Yogyakarta (UAJY), Gregorius Sri Nurhartanto, memberikan tanggapannya tentang usulan perguruan tinggi dapat mengelola tambang.

Usulan itu muncul di dalam rapat pleno penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang mineral dan batubara (minerba) yang digelar Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Nurhartanto menilai, usulan perguruan tinggi diberi kewenangan mengelola tambang cukup membingungkan. Dia pun mengungkapkan kekhawatirannya.

"Ini menurut hemat saya, agak membingungkan wacana perguruan tinggi akan diberikan kewenangan untuk ikut mengelola tambang," ujar Nurhartanto, saat dihubungi, Rabu (22/01/2025).

Ada beberapa hal yang mendasari Nurhartanto melihat usulan perguruan tinggi diberikan kewenangan mengelola tambang tersebut membingungkan.

"Nanti umpama itu ada penunjukkan, penunjukkannya seperti apa? Mengingat di Indonesia ini ada 100 perguruan tinggi negeri dan 4.000 lebih perguruan tinggi swasta, yang akan diberikan kewenangan itu siapa," ucap dia.

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI, Muhammad Sarmuji, menilai usulan perguruan tinggi mendapatkan izin mengelola tambang bisa menjadi kesempatan untuk menguji ilmu yang telah didapatkan.

Usulan ini sedang dikaji dalam revisi Undang-Undang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

"Ini kesempatan untuk menguji ilmunya perguruan tinggi bagaimana dia mengelola bisnisnya dan bisa kita harapkan kalau perguruan tinggi terlibat bisa menjadi role model bagi usaha pertambangan," kata Sarmuji, usai acara Perayaan Natal 2024 yang digelar DPP AMPI di Kantor Partai Golkar, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Sarmuji, yang juga Sekretaris Jenderal Partai Golkar, meminta agar perguruan tinggi jangan hanya menjadi menara gading saja.

 

Dianggap keliru

Pengamat kebijakan pendidikan sekaligus Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan mengatakan usulan revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) adalah sebuah kekeliruan.

Lebih detail, usulan untuk memasukkan potensi Perguruan Tinggi (PT) menggarap tambang menunjukkan langkah pemerintah yang cenderung lepas tangan terhadap pelaksanaan perguruan tinggi yang baik di dalam negeri.

"Ini sama saja dengan lepasnya tanggung jawab pemerintah kepada perguruan tinggi," ungkap Cecep, Rabu (22/1/2025) dikutip dari Kontan.

Menurut dia, jika dimaksudkan untuk mendapatkan uang dari proses menambang, lebih baik dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di sektor pertambangan atau berkolaborasi dengan pihak swasta profesional.

"Tugas utama perguruan tinggi itu kan Tri Dharma, bukan untuk mengelola semacam bisnis. Ya, serahkan saja (tambang) kepada swasta profesional atau kepada BUMN," tambahnya.

Editor: Kiki Safitri

Tag:  #iming #iming #kelola #tambang #untuk #perguruan #tinggi

KOMENTAR