Rumah Djan Faridz Di Menteng Jakarta Pusat Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Rumah Djan Faridz di Jalan Borobudur nomor 26 Menteng Jakarta Pusat digeledah penyidik KPK Rabu (22/1/2025) malam. 
23:31
22 Januari 2025

Rumah Djan Faridz Di Menteng Jakarta Pusat Digeledah KPK Terkait Kasus Harun Masiku

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pemilik rumah di Jalan Borobudur nomor 26, Menteng, Jakarta Pusat yang sedang digeledah pada Selasa (22/1/2025) malam ini.

Rumah tersebut milik Djan Faridz.

"Info ter-update rumah Djan Faridz," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu.

Adapun rumah Djan Faridz digeledah KPK terkait penanganan kasus yang melibatkan mantan calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Belum diketahui keterlibatan Djan Faridz dalam perkara Harun Masiku.

Profil Singkat Djan Faridz

Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pernah melantik Djan Faridz sebagai anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada Senin, 17 Juli 2023.

Djan Faridz dikenal sebagai politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Pria kelahiran 5 Agustus 1950 itu sebelumnya merupakan seorang pengusaha.

Tahun 1996, dia mendirikan PT Dizamatra Powerindo, sebuah kontraktor swasta yang pernah digunakan Pertamina.

Sukses di bidang bisnis, Djan Faridz aktif di organisasi.

Dia pernah menjadi anggota Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi).

Tahun 2004, Djan Faridz juga menjadi anggota Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Pada 2009, ia dipercaya sebagai Bendahara NU cabang Jakarta.

Tahun 2009 pula, Djan Faridz terpilih sebagai wakil DKI Jakarta di Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Kala itu, ia berhasil mengumpulian 200.000 suara dukungan.

Karier Djan Faridz pun berlanjut ke lembaga eksekutif.

Pada Oktober 2011, dia terpilih sebagai Menteri Perumahan Rakyat.

Jabatan kursi menteri Kabinet Indonesia Bersatu II pimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu ia emban hingga tahun 2014.

Alumnus Universitas Tarumanegara itu juga menduduki jabatan mentereng di PPP sebagai anggota Majelis Kehormatan periode 2020–2025.

Kronologis Hilangnya Harun Masiku

Diberitakan, KPK telah menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka  kasus suap ke komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR pada Pileg 2019.

Kasus ini bermula ketika caleg PDIP dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas meninggal dunia tiga pekan sebelum pencoblosan pada 2019. 

Sementara, hasil Pileg 2019 menunjukkan Nazarudin menjadi caleg PDIP dengan perolehan suara terbanyak di Dapil itu. 

Sesuai Undang-undang Pemilu, pengganti caleg meninggal adalah caleg peraih suara terbanyak berikutnya, yakni Riezky Aprilia.

Namun, PDIP meminta KPU menggantinya dengan calon pilihan partai: Harun Masiku, peraih suara urutan kelima. 

Untuk memuluskannya, pihak PDIP disebut melobi komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 

Meski permohonan itu berakhir kandas pada 7 Januari 2020, dugaan uang suap sudah dicairkan hingga akhirnya pihak KPK melakukan OTT terhadap Wahyu Setiawan dan sejumlah orang pada Rabu, 8 Januari 2020.

Harun Masiku menghilang sejak KPK melakukan OTT hari itu. 

Rupanya, Harun Masiku sudah lebih dulu pergi ke luar negeri yakni ke Singapura pada Senin, 6 Januari 2020.

Namun, Harun hanya sehari di Singapura karena dia kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten dan langsung menuju apartemennya, Thamrin Residence, Jakarta.

Dengan begitu, saat OTT oleh KPK, Harun Masiku masih berada di Indonesia alias bukan luar negeri. 

Sempat membantah soal keberadaan Harun Masiku di dalam negeri saat OTT KPK, akhirnya pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum) yang menaungi Imigrasi mengaku Harun Masiku sudah pulang ke Indonesia saat hari itu. Mereka beralasan ada kesalahan sistem di bandara sehingga tak terlacak.

Namun, sejak kepulangan ke Indonesia saat itu, keberadaan Harun Masiku belum diketahui pihak KPK.

KPK lantas memasukkan kader PDIP itu dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan pada 17 Januari 2020.

Dalam perkembangannya, KPK menjerat dua tersangka baru dalam perkara dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024. 

Mereka adalah Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

Selain dijerat kasus suap, Hasto juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #rumah #djan #faridz #menteng #jakarta #pusat #digeledah #terkait #kasus #harun #masiku

KOMENTAR