Anggota Komisi I DPR Usul Pemerintah Bentuk Lembaga Pengawas Platform Digital Untuk Berantas Judol
Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini. 
22:10
22 Januari 2025

Anggota Komisi I DPR Usul Pemerintah Bentuk Lembaga Pengawas Platform Digital Untuk Berantas Judol

- Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini memberikan usulan agar pemerintah membentuk lembaga baru yang bertugas mengawasi media sosial dan platform digital. 

Kata Amelia, lembaga baru itu dibentuk agar bisa melakukan pemberantasan terhadap masifnya konten judi online di media sosial.

Pernyataan itu disampaikan Amelia, saat rapat dengar pendapat Panja Judi Online dengan Kementerian Komdigi dan BSSN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

"Jika Kementerian Komdigi, BSSN, bahkan KPI belum dapat sepenuhnya melakukan pengawasan terhadap media sosial dan platform digital saya mengusulkan dibentuknya lembaga baru dengan dasar hukum undang-undang baru," kata Amelia dalam rapat. 

Politikus Partai NasDem itu menegaskan negara butuh lembaga khusus dalam mengawasi media sosial. 

Pasalnya, menurut Amelia, persoalan media sosial dan platform digital merupakan suatu yang kompleks, sehingga perlu ada lembaga yang fokus.

"(Lembaga ini) Untuk menangani pengawasan media sosial atau platform digital yang secara lebih komprehensif mengingat kompleksitas apa yang ada media digital ini," ucap dia.

Dalam agenda rapat yang sama, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital RI (Komdigi) Alexander Sabar sebelumnya menyatakan, pihaknya sejauh ini telah melakukan penanganan terhadap konten judi online sebanyak 5 juta lebih konten.

Kata Alexander, penanganan konten itu dilakukan pihaknya sejak tahun 2017 hingga Januari 2025 ini.

"Dari tahun 2017, hingga 21 januari 2025 Kemkomdigi telah menangani 5.707.952 konten Judol yang beredar di berbagai situs dan aplikasi internet," kata Alexander dalam ruang rapat.

Lebih lanjut, perwira tinggi Polri tersebut menyatakan, penyebaran konten judi online itu tersebar di banyak platform media sosial.

Paling banyak kata Alexander, ditemui di media sosial X dengan angka paparan konten judi online mencapai satu juta lebih.

"Terlihat bahwa aplikasi X menjadi aplikasi yang paling banyak terpapar konten judi online. ada 1.429.063 dari periode 2016 sampai 21 januari 2025," kata dia.

Terhadap temuan tersebut, Alexander menyebut, pihaknya telah melakukan beberapa tindakan termasuk pemblokiran akun.

Tak hanya itu, pihaknya juga mengklaim telah menjalin kolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menyelidiki lebih jauh soal potensi aliran dana dari judi online.

"Selanjutnya dalam upaya ini kami melakukan evaluasi dan tindak lanjut berdasarkan pada instruksi Menkomdigi nomor 2 tahun 2024 yang di antaranya implementasi UU ITE dan instruksi telah melakukan asesmen integritas kpd seluruh tim terkait pada pemblokiran, telah melakukan permohonan bantuan PPATK dalam melakukan penelusuran aliran dana," kata dia.

Tak cukup di situ, Alexander juga menyatakan, pihaknya dalam hal ini Komdigi juga telah melakukan beragam upaya terhadap konten-konten negatif lainnya di Medsos.

Totalnya kata dia, terdapat 6 juta lebih konten yang ditangani oleh Komdigi terhitung sejak 2016 hingga 2025 ini.

Hanya saja, Alexander tidak memerinci bentuk konten negatif apa saja yang berhasil diblokir oleh pihaknya.

"Selain konten Judol kami juga berupaya melakukan pemblokiran terhadap konten-konten negatif lainnya. Dari konten internet negatif sejak tahun 2016 sampai 21 januari 2025 terdapat 6.349.606 konten yang kita tangani," tandas dia.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #anggota #komisi #usul #pemerintah #bentuk #lembaga #pengawas #platform #digital #untuk #berantas #judol

KOMENTAR