Pasutri Polisi-Jaksa Di Riau Divonis Bersalah Terima Suap Perkara Narkoba Rp 999 Juta
Ilustrasi pengadilan. [shutterstock]
04:12
1 Agustus 2024

Pasutri Polisi-Jaksa Di Riau Divonis Bersalah Terima Suap Perkara Narkoba Rp 999 Juta

Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau menjatuhkan vonis bagi terdakwa pasangan suami istri (pasutri) polisi dan jaksa karena terjerat perkara suap dalam penanganan kasus narkotiba yakni Bripka Bayu Abdillah divonis 4 tahun dan Sri Hariyati 2,5 tahun penjara.

"Terdakwa Bayu Abdillah dan Sri Hariyati telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif keempat," kata Hakim Ketua Salomo Ginting di PN Pekanbaru, Rabu (31/7/2024).

Keduanya diyakini bersalah setelah menerima Rp 999 juta atas perkara narkotika yang menjerat seorang pria bernama Fauzan Afriansyah. Pihak Fauzan meminta bantuan Sri yang menangani perkara ini agar hukuman dapat dikurangi.

Adapun putusan majelis hakim ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan sebelumnya (16/7).

Selain itu, Bayu juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 250 juta. Begitu pula Sri, ia diharuskan membayar denda sejumlah Rp 100 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti kurungan selama 6 bulan.

Atas putusan majelis hakim ini, Bayu serta Sri maupun JPU menyatakan sikap untuk fikir-fikir.

Diketahui, suap bermula saat JPU menerima pelimpahan penanganan perkara narkotika dengan terdakwa Fauzan Afriansyah dari penyidik Mabes Polri. Tahap II dilakukan pada Januari 2023 yang mana salah satu JPU adalah Sri Hariyati.

Dalam rentang waktu Januari hingga Maret 2023, keluarga terdakwa Fauzan yaitu Riko, dan E istri terdakwa Fauzan serta Agung datang ke Bengkalis menemui Sri dan Bayu. Mereka untuk meminta tolong agar hukuman terdakwa Fauzan diringankan.

Sepengetahuan SH, suaminya Bayu meminta Riko mengirim uang ke rekening anggotanya. Pada 7 Maret 2023, Riko mentransfer uang sebesar Rp 299 juta.

Beberapa hari kemudian, Bayu menerima lagi secara tunai uang dari adiknya Fauzan atas nama A alias Bungsu, yakni sebesar Rp 190 juta.

Tidak hanya itu, Bayu kembali meminta uang kepada Agung dan Eva Afriani sebesar Rp 200 juta, dan pada tanggal 30 Maret ditransfer ke anggotanya Bayu sebesar Rp 150 juta.

Terakhir, pada tanggal 11 April 2023, Agung dan Eva Afriani kembali kirim uang ke Bayu sebesar Rp 360 juta melalui rekening yang sama. Total uang yang sudah diterima BA adalah sebesar Rp 999.600.000 atau hampir Rp 1 miliar. (Sumber: Antara)

Editor: Bangun Santoso

Tag:  #pasutri #polisi #jaksa #riau #divonis #bersalah #terima #suap #perkara #narkoba #juta

KOMENTAR