Pemerintah dan DPR Sepakat Kepala Daerah Dilantik 6 Februari, Tito Lapor Prabowo
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025). (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)
16:04
22 Januari 2025

Pemerintah dan DPR Sepakat Kepala Daerah Dilantik 6 Februari, Tito Lapor Prabowo

- Pemerintah dan DPR sepakat agar kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) dilantik presiden pada 6 Februari 2025.

Kesepakatan ini diambil saat rapat kerja Komisi II DPR yang diikuti Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).

Tito menyatakan, akan melaporkan kesepakatan ini kepada Presiden Prabowo Subianto saat Sidang Kabinet di Istana Negara, sore ini.

"Saya akan lapor hasil kesepakatan pemerintah dan DPR soal jadwal pelantikan kepala daerah," kata Tito.

Ia menambahkan, pihaknya segera menyusun draf peraturan presiden (perpres) yang akan menjadi dasar atau payung hukum pelantikan para kepala daerah itu.

"Secepatnya, saya upayakan sebelum tanggal 6 sudah ada Perpres. Karena Perpres itu menjadi dasar pelantikan tanggal 6 itu," ungkap mantan Kapolri ini.

Sebelumnya, ia mengusulkan tiga opsi waktu pelantikan kepala daerah. Pertama, kepala daerah yang tidak bersengketa dilantik bersamaan pada 6 Februari.

Selain itu, ada pula Opsi 1B yang membagi pelantikan gubernur dan wakil gubernur pada 6 Februari, serta Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali Kota pada 10 Februari.

Opsi 2A, misalnya, gubernur, bupati dan wali kota beserta para wakilnya dilantik oleh Presiden pada Kamis 17 April 2025.

Lalu opsi 2B yakni gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada Kamis 17 April, sedangkan Bupati, Walikota beserta para wakilnya dilantik Presiden pada 21 April.

Lalu opsi 2C adalah gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada 17 April, sedangkan Bupati dan walikota beserta wakilnya dilantik oleh gubernur pada 21 April.

Sedangkan untuk opsi ketiga, pelantikan melihat kondisi terdapat putusan atau ketetapan dismissal sengketa MK.

Opsi 3A, gubernur, bupati, wali kota beserta para wakilnya dilantik Presiden pada 20 Maret 2025. Opsi 3B yaitu Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik Presiden pada 20 Maret, sedangkan Bupati, Wali kota dan para wakilnya dilantik Presiden pada 24 Maret.

Opsi 3C menjelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur dilantik Presiden pada 20 Maret, sedangkan Bupati, wali kota dan para wakilnya dilantik gubernur pada 24 Maret.

Editor: Nicholas Ryan Aditya

Tag:  #pemerintah #sepakat #kepala #daerah #dilantik #februari #tito #lapor #prabowo

KOMENTAR