Komisi II Ungkap Kepala Daerah Petahana ''Kabur'' Setelah Kalah Pilkada
- Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa kepemimpinan daerah oleh petahana yang kalah dalam Pilkada serentak 2024 mulai tidak efektif.
Rifqy mengaku mendapatkan informasi bahwa terdapat kepala daerah petahana yang mulai mengabaikan tugasnya setelah kalah pada Pilkada 2024.
“Di beberapa daerah kita menemukan fakta secara politis, Pak Menteri. Kepala daerah yang maju kembali kemudian kalah, nyatanya sudah kabur dari daerahnya,” ujar Rifqi dalam rapat kerja bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Rabu (22/1/2025).
“Pemerintahan tidak efektif mulai Januari ini, bahkan pada saat mereka sudah kalah setelah Pilkada yang lalu," kata dia melanjutkan.
Di sisi lain, lanjut Rifqi, wilayah yang saat ini dipimpin oleh penjabat (Pj) kepala daerah juga memiliki keterbatasan dalam menjalankan tata kelola pemerintahan.
Sebab, Pj kepala daerah dihadapkan dengan regulasi yang membatasi mereka untuk memutuskan suatu kebijakan tertentu.
"Kondisi ini menciptakan ketidakpastian di tingkat pemerintahan daerah, di mana Pj hanya bertugas sementara. Sementara kepala daerah baru belum bisa sepenuhnya menjalankan tugasnya karena pelantikan belum dilakukan," ujar Rifqy.
Pada Rabu hari ini, Komisi II DPR bersama Mendagri dan penyelenggara pemilu menggelar rapat untuk membahas jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Rapat kerja kali ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum.
Jadwal pelantikan ini menjadi persoalan karena ada sejumlah daerah saat ini sedang menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Berdasarkan catatan Komisi II, terdapat tiga klaster sengketa Pilkada yang diajukan ke MK.
“Klaster pertama adalah 23 perkara perselisihan hasil pemilu (PHP) gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi. Klaster kedua, 238 perkara PHP bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHP wali kota dan wakil wali kota yang tersebar di 233 kabupaten/kota di Indonesia,” ungkap Rifqi.
Dalam rapat tersebut, Rifqinizamy menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur jadwal pelantikan kepala daerah.
Berdasarkan perpres tersebut, pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota akan dilakukan pada 10 Februari 2025.
Namun, dia mengingatkan bahwa putusan MK Nomor 46-47 Tahun 2024 menekankan pentingnya pelantikan serentak, kecuali bagi daerah yang masih harus melaksanakan pemungutan suara ulang, penghitungan ulang, atau menghadapi situasi force majeure.
“Kita perlu memastikan agar semua proses hukum, termasuk sengketa di MK, selesai dengan baik. Namun, kita juga harus mencari solusi agar kepala daerah definitif bisa segera dilantik tanpa melanggar norma undang-undang,” kata Rifqinizamy.
Tag: #komisi #ungkap #kepala #daerah #petahana #kabur #setelah #kalah #pilkada