DPR Rapat Bareng KPU-Mendagri Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Suasana ruang Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terkait revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (22/1/2025).(KOMPAS.com/Rahel)
11:48
22 Januari 2025

DPR Rapat Bareng KPU-Mendagri Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

- Komisi II DPR RI menggelar rapat kerja bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Rabu (22/1/2025).

Agenda utama rapat tersebut adalah membahas pelantikan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Hari ini agenda kita membahas terkait pelantikan kepala daerah hasil pemilihan serentak nasional 2024,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, Rabu (22/1/2025).

Rapat kerja kali ini diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan terbaik untuk memastikan proses pelantikan kepala daerah berlangsung lancar dan sesuai dengan aturan hukum.

Sebab, kata Rifqi, sejumlah daerah saat ini sedang menyelesaikan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan catatan Komisi II, terdapat tiga klaster sengketa Pilkada yang diajukan ke MK.

“Klaster pertama adalah 23 perkara perselisihan hasil pemilu (PHP) gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi. Klaster kedua, 238 perkara PHP bupati dan wakil bupati, serta 49 perkara PHP wali kota dan wakil wali kota yang tersebar di 233 kabupaten/kota di Indonesia,” ungkap Rifqi.

Dalam rapat tersebut, Rifqinizamy juga menyinggung Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 yang mengatur jadwal pelantikan kepala daerah.

Berdasarkan perpres tersebut, pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati dan wali kota akan dilakukan pada 10 Februari 2025.

Namun, dia mengingatkan bahwa putusan MK Nomor 46-47 Tahun 2024 menekankan pentingnya pelantikan serentak, kecuali bagi daerah yang masih harus melaksanakan pemungutan suara ulang, penghitungan ulang, atau menghadapi situasi force majeure.

“Kita perlu memastikan agar semua proses hukum, termasuk sengketa di MK, selesai dengan baik. Namun, kita juga harus mencari solusi agar kepala daerah definitif bisa segera dilantik tanpa melanggar norma undang-undang,” kata Rifqinizamy.

Editor: Tria Sutrisna

Tag:  #rapat #bareng #mendagri #bahas #jadwal #pelantikan #kepala #daerah

KOMENTAR