



Aturan Pembelajaran Selama Ramadan, Kapan Mulai Libur dan Masuk Sekolah? Ini Jadwal Lengkapnya
Keputusan ini mengatur tentang pembelajaran bagi siswa saat bulan Ramadan 2025.
Berikut jadwal lengkap libur sekolah selama Ramadan.
Hilangkan Kata Libur, SEB Tiga Menteri Sebut Aturan Pembelajaran Selama Ramadan
SEB Tiga Menteri ini ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri, yang ditandatangani pada 20 Januari 2025.
SEB Tiga Menteri bernomor 2 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ itu ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Dalam surat edaran ini pemerintah merincikan aturan waktu belajar siswa.
Dalam bunyi aturannya, pemerintah tidak memakai kata libur, namun menggantinya dengan istilah pembelajaran selama Ramadan.
Mengganti kata libur, SEB Tiga Menteri itu mengatur waktu pembelajaran mandiri di rumah.
Kemudian juga diatur pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idul Fitri sesuai dengan kalender pemerintah.
Tentang penggantian kata libur ini sebelumnya sudah disebutkan Mendikdasmen, Abdul Mu'ti.
"Jangan pakai kata libur. Tidak ada pernyataan libur Ramadan, (adanya) pembelajaran di bulan Ramadan," kata Abdul Mu'ti dikutip seperti dikutip dari berita Tribunnews.com.

Jadwal Lengkap Libur dan Sekolah Selama Ramadan 1446 H/2025 M
SEB Tiga Menteri ini ditujukan kepada seluruh Gubernur; Bupati/Wali Kota; Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi; dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Isi SEB Tiga Menteri ini sekaligus membatalkan wacana libur sekolah selama Ramadan 2025, yang muncul ke publik sebelumnya.

SEB yang sudah dipublikasikan kepada media juga satuan belajar atau sekolah, mengatur jadwal libur siswa.
Dalam SEB disebutkan siswa diminta mengikuti pembelajaran di lingkungan rumah selama lima hari awal bulan Ramadan 2025.
Lalu pada hari selanjutnya siswa mengikuti pelajaran seperti biasa di sekolah.
Berikut rangkuman jadwal libur yang Tribunnews.com kutip dari isi SEB Tiga Menteri:
Libur Awal Puasa

- Tanggal 27 dan 28 Februari
- Tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025
Selama 5 hari ini siswa diistilahkan belajar secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Jadwal Masuk Sekolah

Setelah libur selama 5 hari di awal puasa, siswa akan belajar di sekolah selama 2 pekan.
Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025.
SEB mengatur kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
Jadwal Libur Lebaran

Setelah hampir 2 pekan belajar di sekolah, siswa pun diliburkan.
Ini merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.
Jadwal lengkapnya berikut
- Tanggal 26,27, dan 28 Maret
- Tanggal 2 hingga 8 April2025,
Selama libur ldulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.
Jadwal Masuk Kembali Usai Libur Lebaran
Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025.
Kegiatan Selama Pembelajaran Ramadan

Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama, antara lain:
1) bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia.
2) bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
Durasi Belajar Ditentukan Pemda
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan durasi jam pembelajaran selama bulan Ramadan bakal ditentukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Pemda dipersilakan untuk menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Bersama Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi.
"Nah untuk pembelajaran selama Ramadan sendiri itu jamnya disesuaikan, tapi lamanya belajar di sekolah kami berikan otoritas kepada pemerintah daerah untuk menyusun jadwal pembelajaran selama bulan Suci Ramadan," ujar Abdul Mu'ti di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Menurut Abdul Mu'ti, waktu pembelajaran pada tahun 2025 sebenarnya hampir sama dengan tahun lalu.
"Jadi ini sebenarnya kebijakan yang hampir sama dengan tahun sebelumnya, dimana memang kami melihat banyak sekali aspirasi dari orang tua agar Ramadan tidak penuh libur," katanya.
Peran pemerintah Daerah dan Orang Tua
Pemerintah pusat juga mengingatkan agar pemerintah daerah menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah.
Di antaranya ialah menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.
Peran serupa juga diatur oleh kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/kantor Kementerian Agama kabupaten/ kota:
Dukungan orang tua pun diperlukan.
Orang tua/wali membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah.
Juga memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri.
(Tribunnews.com/Anita K Wardhani/Fahdi Fahlevi/Abdul Qodir)
Tag: #aturan #pembelajaran #selama #ramadan #kapan #mulai #libur #masuk #sekolah #jadwal #lengkapnya