Geledah Rumah Anggota DPRD Labuhanbatu, KPK Amankan Catatan ''Fee'' Proyek
Logo KPK.(ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
14:26
19 Januari 2024

Geledah Rumah Anggota DPRD Labuhanbatu, KPK Amankan Catatan ''Fee'' Proyek

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan catatan setoran fee proyek ketika menggeledah rumah anggota DPRD Labuhanbatu, Rudi Syahputra Ritonga, Kamis (18/1/2024).

Rudi merupakan pejabat yang turut terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga.

"Hasil penggeledahan berupa catatan ploting proyek dan setoran fee untuk tersangka Rudi dan Erik selaku bupati dan bukti slip transaksi perbankan," kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (19/1/2024).

Sementara, dari penggeledahan di kantor Bupati Labuhanbatu tim penyidik mengamankan dokumen Surat Keputusan (SK) pengangkatan Erik sebagai bupati dan Rudi sebagai anggota DPRD.

Tim penyidik juga mengantongi bukti elektronik dan daftar pekerjaan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

"Dari tahun anggaran 2031 sampai 2023," ujar Ali.

 

Sementara itu, di rumah pribadi pihak terkait perkara ini KPK menemukan catatan pembagian proyek pekerjaan gahun anggaran 2023.

"(Diamankan) 20 stempel perusahaan yang digunakan untuk mengikuti tender pekerjaan di Pemkab Labuhanbatu," kata Jaksa tersebut.

Sebelumnya, KPK menangkap lebih dari 10 orang dalam operasi senyap di Labuhanbatu. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, mereka menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Selain Erik, mereka adalah Rudi Syahputra selaku anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan dua pihak swasta bernama Efendy Sahputra dan Fazar Syahputra.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, dalam OTT itu tim penyelidik dan penyidik KPK mengamankan uang tunai Rp 551,5 juta sebagai barang bukti dari nilai total Rp 1,7 miliar.

Erik diduga aktif memantau proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu. Ia menunjuk rudi sebagai orang kepercayaannya guna menunjuk secara sepihak kontraktor yang dimenangkan dalam lelang.

“Besaran uang dalam bentuk fee yang dipersyaratkan bagi para kontraktor yang akan dimenangkan yaitu 5 persen sampai dengan persen dari besaran anggaran proyek,” ujar Ghufron, Jumat (12/1/2024).

Editor: Syakirun Ni'am

Tag:  #geledah #rumah #anggota #dprd #labuhanbatu #amankan #catatan #proyek

KOMENTAR