



Selesai Diperiksa 3 Jam, Firli Mengklaim Telah Beri Seluruh Keterangan ke Penyidik
- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri mengklaim telah memberikan seluruh keterangan sesuai dengan permintaan penyidik dalam pemeriksaan keempat sebagai tersangka di kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/1/2024).
Diketahui, dia telah selesai diperiksa sekitar pukul 12.00 WIB hari ini. Pemeriksaan berlangsung selama hampir 3 jam sejak datang ke Bareskrim Mabes Polri pada pukul 08.36 WIB.
"Semua sudah kita berikan sesuai dengan permintaan penyidik, ya," kata Firli saat ditemui usai pemeriksaan, Jumat.
Firli mengaku akan mengikuti langkah selanjutnya yang diperlukan kepolisian dalam mengusut kasus ini.
Dia lantas tidak banyak bicara dan langsung meninggalkan Bareskrim Polri menggunakan mobil dari gedung Sekretariat Umum Polri.
Diketahui, pintu yang diakses Firli untuk keluar dari Setum Polri bertuliskan "Bukan untuk umum, tamu lewat pintu gedung utama Mabes Polri".
"Oke, kita ikuti aja selanjutnya ya. Terima kasih," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, Firli tampak mengenakan baju putih dengan motif berwarna hitam di lengan tangannya saat tiba di Bareskrim Mabes Polri hari ini.
Sebelum diperiksa, Firli sempat mengucap beberapa kata saat ditanya wartawan.
"Kita ikuti saja," ujar Firli singkat.
Diketahui, ini pemeriksaan Firli yang keempat kalinya sejak ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada 22 November 2023 lalu.
Firli sebelumnya telah diperiksa sebagai tersangka pada 1 Desember 2023,6 Desember 2023, dan 27 Desember 2023.
Adapun Firli ditetapkan tersangka usai penyidik Polda Metro Jaya memeriksa 91 saksi dan 7 ahli sejak dimulainya tahap penyidikan pada 9 Oktober 2023.
Penetapan Firli sebagai tersangka dianggap sebagai serangan balik karena dilakukan sehari setelah KPK menjerat pengusaha Muhammad Suryo dalam kasus dugaan korupsi DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebelumnya meminta kasus Firli dihentikan lantaran dinilai banyak kejanggalan dalam proses penyelidikan hingga penyidikan.
Bahkan, lanjut Yusril, bukti yang dikumpulkan polisi pun belum bisa membuktikan dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Sebenarnya kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat praperadilan, bisa juga dikeluarkan SP3," kata Yusril di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024) lalu.
Terkait kasus ini, penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya juga telah melimpahkan berkas perkara tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat (15/12/2023) lalu. Namun jaksa menyatakan berkas tersebut belum lengkap sehingga dikembalikan ke penyidik.
Tag: #selesai #diperiksa #firli #mengklaim #telah #beri #seluruh #keterangan #penyidik