Tak Seperti Hakim, Panitera PN Surabaya Tolak Sogokan Pengacara Ronald Tannur
Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Siswanto, menegaskan dirinya telah menolak uang terkait penanganan perkara vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ini disampaikan Siswanto saat diperiksa jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi kasus suap terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas Ronald Tannur.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.
Awalnya, jaksa bertanya apakah Siswanto pernah menerima sejumlah uang dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
"Dalam hal penanganan perkara ini, ya, Saudara pernah menerima sejumlah uang baik itu dari Lisa Rachmat maupun dari majelis hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur?" tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).
"Tidak pernah," jawab Siswanto.
"Dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing?" tanya jaksa lagi.
"Tidak pernah sama sekali," kata Siswanto.
Siswanto mengeklaim tidak pernah ada uang penanganan perkara Ronald Tannur yang masuk ke rekening gaji miliknya yang disita penyidik Kejaksaan Agung RI.
Ia pun mengaku tidak mengetahui bahwa dirinya menjadi panitera pengganti dalam perkara ini atas permintaan Lisa Rachmat.
"Saudara pernah dipanggil untuk ditawari bahwa adanya uang di dalam perkara ini?" cecar jaksa.
"Tidak pernah," timpal Siswanto.
"Bahwa penunjukan Saudara juga telah dipilih oleh Lisa, Saudara pernah mengetahui hal tersebut?" tanya jaksa melanjutkan.
"Saya tidak tahu," kata Siswanto.
Namun demikian, Siswanto mengakui bahwa sekuriti PN Surabaya bernama Sepyoni pernah ingin memberikan titipan duit dari Lisa untuknya.
Namun, dia menyatakan menolak titipan tersebut.
"Gini ceritanya, waktu saya mau pulang, saya lupa tanggalnya itu. Saya naik sepeda motor, pakai helm, saya disetop sama Yoni, kami keluar pintu kantor, 'Pak Sis berhenti' gitu, 'kenapa?' cuma 'Pak Sis ada titipan dari Bu Lisa.' Saya udah enggak jawab, saya langsung 'enggak usah' gitu aja,” kata Siswanto.
“Saya langsung pulang. Saya juga enggak tanya berapa-berapa, enggak tanya, saya langsung pulang," ucapnya.
"Saudara tolak?" tanya jaksa mengonfirmasi.
"Saya tolak," jawab Siswanto.
Sebelumnya, Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono, disebut mendapatkan jatah suap pengurusan vonis bebas pelaku pembunuhan Ronald Tannur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, jatah untuk Rudi diberikan melalui hakim PN Surabaya yang menyidangkan perkara Ronald Tannur, Erintuah Damanik.
“Sejumlah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya,” kata Harli dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/1/2025).
Selain itu, panitera PN Surabaya bernama Siswanto juga mendapat bagian sejumlah 10.000 dollar Singapura.
Namun, kata Harli, jatah untuk Ketua PN Surabaya dan panitera itu belum sempat diberikan Erin.
“Uang sejumlah 20.000 dollar Singapura untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 dollar Singapura untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik,” ujar Harli.
Dalam kasus ini, tiga hakim PN Surabaya itu didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
Tag: #seperti #hakim #panitera #surabaya #tolak #sogokan #pengacara #ronald #tannur