Maret 2025, Devisa Hasil Ekspor Wajib 100 Persen Disimpan di Indonesia Selama Satu Tahun
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).(Tangkapan layar YouTube Kompas TV.)
21:44
21 Januari 2025

Maret 2025, Devisa Hasil Ekspor Wajib 100 Persen Disimpan di Indonesia Selama Satu Tahun

Pemerintah memutuskan bahwa Devisa Hasil Ekspor (DHE) wajib disimpan di dalam negeri 100 persen dalam kurun waktu satu tahun mulai 1 Maret 2025.

Hal ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (21/1/2025).

Sebelumnya, DHE SDA wajib ditempatkan paling sedikit 30 persen di dalam rekening khusus (reksus) valuta asing selama minimal 3 bulan.

"Terkait dengan devisa hasil ekspor itu diberlakukan sebesar 100 persen untuk periode 1 tahun," kata Airlangga, Selasa.

Airlangga menuturkan bahwa ketentuan ini berlaku untuk eksportir SDA dengan nilai ekspor minimal 250.000 dollar AS.

Sejalan dengan aturan tersebut, pemerintah dan Bank Indonesia mempersiapkan fasilitas berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan devisa hasil ekspor.

"Kalau reguler biasanya kena pajak 20 persen, tapi untuk DHE 0 persen," ucap dia.

Tak hanya itu, pemerintah akan memberikan berbagai insentif bagi eksportir yang mematuhi aturan ini, seperti jaminan tunai (cash collateral) yang dapat dijadikan agunan pinjaman di bank.

Airlangga bilang, kebijakan ini berlaku untuk sektor mineral batubara, serta sumber daya alam lain termasuk kelapa sawit.

Namun, sektor minyak bumi dan gas alam tidak termasuk dalam ketentuan.

"Kemudian sektor perikanan, kehutanan seluruhnya diberlakukan. Dan terhadap devisa hasil ekspor dapat dikonversi ke mata uang rupiah. Konversi ke dalam rupiah dilakukan dalam rangka menambahkan suplai dollar tanpa intervensi berlebihan dari BI dan juga dari suku bunga maupun valas," jelas Airlangga.

Editor: Fika Nurul Ulya

Tag:  #maret #2025 #devisa #hasil #ekspor #wajib #persen #disimpan #indonesia #selama #satu #tahun

KOMENTAR