Panitera Pengganti PN Surabaya Siswanto Bantah Terima Uang Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Panitera Pengganti PN Surabaya Siswanto saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas perkara Ronald Tannur yang menjerat 3 Hakim PN Surabaya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025) 
18:49
21 Januari 2025

Panitera Pengganti PN Surabaya Siswanto Bantah Terima Uang Terkait Vonis Bebas Ronald Tannur

- Siswanto, Panitera Pengganti Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membantah telah menerima atau ditawari uang dari pengacara Lisa Rahmat maupun terdakwa 3 Hakim PN Surabaya terkait penanganan perkara Ronald Tannur.

Hal itu diungkapkan Siswanto saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini, tiga Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Adapun bantahan itu Siswanto ungkapkan saat Jaksa menanyakan soal ada atau tidaknya uang yang diterimanya baik dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat maupun dari ketiga terdakwa.

Siswanto secara gamblang mengatakan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing dari Lisa Rahmat maupun terdakwa.

"Dalam perkara ini ya, saudara pernah menerima sejumlah uang baik itu dari Lisa Rahmat maupun majelis hakim yang menyidangkan perkara Gregorius Ronald Tannur?" tanya Jaksa.

"Tidak pernah," jawab Siswanto.

"Dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing?," cecar Jaksa.

"Tidak pernah sama sekali," kata Siswanto.

Selain itu, Siswanto juga menyatakan dirinya tidak pernah dipanggil Lisa Rahmat maupun ketiga majelis hakim untuk ditawarkan sejumlah uang.

Siswanto pun menegaskan tidak ada kiriman uang masuk ke rekening pribadinya.

"Saudara pernah dipanggil untuk ditawari bahwa adanya uang dalam perkara ini?" tanya Jaksa.

"Tidak pernah," ucap Siswanto.

Adapun terkait hal ini sebelumnya Siswanto sempat disebut mendapat jatah dari perkara vonis bebas Ronald Tannur ini bersama eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono yang kini berstatus tersangka.

Siswanto disebut mendapat jatah suap senilai 10.000 dolar Singapura sedangkan Rudi Suparmono sebanyak 20.000 dolar Singapura.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan, uang untuk eks Ketua PN Surabaya dan Siswanto itu diberikan pengacara Lisa Rahmat melalui Hakim Erintuah Damanik.

Kendati demikian, uang suap yang sudah disiapkan itu urung diserahkan kepada kedua orang tersebut dan masih disimpan oleh Erintuah Damanik.

"Akan tetapi uang sejumlah 20.000 SGD untuk Ketua Pengadilan Negeri Surabaya dan 10.000 SGD untuk saksi Siswanto selaku panitera belum diserahkan kepada yang bersangkutan dan masih dipegang oleh saksi Erintuah Damanik," kata Harli beberapa waktu lalu.

3 Hakim PN Surabaya Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar dan 308 Ribu Dolar Singapura

Sebelumnya, Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang vonis bebas terpidana Ronald Tannur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Dalam sidang perdana tersebut ketiga Hakim PN Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo didakwa telah menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau Rp 3,6 miliar terkait kepengurusan perkara Ronald Tannur.

Uang miliaran tersebut diterima ketiga hakim dari pengacara Lisa Rahmat dan Meirizka Wijaja yang merupakan ibu dari Ronald Tannur.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang menerima hadiah atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar dan SGD 308.000," ucap Jaksa Penuntut Umum saat bacakan dakwaan.

Pada dakwaannya, Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyebut bahwa uang miliaran itu diterima para terdakwa untuk menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

"Kemudian terdakwa Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menjatuhkan putusan bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ucapnya.

Lebih lanjut Jaksa menuturkan, bahwa uang-uang tersebut dibagi kepada ketiga dalam jumlah yang berbeda.

Adapun Lisa dan Meirizka memberikan uang secara tunai kepada Erintuah Damanik sejumlah 48 Ribu Dollar Singapura.

Selain itu keduanya juga memberikan uang tunai senilai 48 Ribu Dollar Singapura yang dibagi kepada ketiga hakim dengan rincian untuk Erintuah sebesar 38 Ribu Dollar Singapura serta untuk Mangapul dan Heru masing-masing sebesar 36 Ribu Dollar Singapura.

"Dan sisanya sebesar SGD30.000 disimpan oleh Terdakwa Erintuah Damanik," jelas Jaksa.

Tak hanya uang di atas, Lisa dan Meirizka diketahui kembali memberikan uang tunai kepada terdakwa Heru Hanindyo sebesar Rp 1 miliar dan 120 Ribu dollar Singapura.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata dia.

Akibat perbuatannya itu ketiga terdakwa pun didakwa dengan dan diancam dalam Pasal 12 huruf c jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Adi Suhendi

Tag:  #panitera #pengganti #surabaya #siswanto #bantah #terima #uang #terkait #vonis #bebas #ronald #tannur

KOMENTAR