Staf Khusus Gibran Belum Lapor LHKPN
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa staf khusus Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yaitu Tina Talisa, belum melaporkan LHKPN.
Dalam presentasi KPK, tertulis bahwa Tina Talisa belum melaporkan LHKPN karena baru dilantik pada 6 Desember 2024, dan memiliki batas waktu lapor LHPKN pada 6 Maret 2025.
"Belum lapor 1 stafsus (Tina Talisa) karena baru diangkat pada 6 Desember, batas akhir 6 Maret 2025," demikian keterangan KPK yang disampaikan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggola di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/1/2025).
KPK membagi pelaporan LHKPN menjadi dua, yaitu 65 orang golongan reguler atau pejabat yang sudah pernah menyampaikan laporan harta, dan 58 orang pejabat baru yang belum pernah melaporkan harta.
Pahala mengatakan, pejabat baru tercatat memiliki harta kekayaan yang mencapai Rp 5,4 triliun.
Sementara pejabat di golongan reguler tercatat ada yang memiliki harta kekayaan tertinggi, yaitu mencapai Rp 2,6 triliun.
"Yang paling tinggi dari yang reguler (pejabat) yang dulu sudah pernah menyampaikan itu Rp 2,6 triliun. Tapi yang baru diangkat (pejabat baru) itu Rp 5,4 triliun," ujarnya.
Lebih lanjut, Pahala mengatakan, saat ini verifikasi masih terus dilakukan oleh Direktorat LHKPN.
Setelahnya, seluruh laporan akan diumumkan di e-Announcement di situs elhkpn.kpk.go.id.
"Kita pastikan seminggu, dua minggu ini akan selesai semua dan tayang di e-Announcement," ucap dia.