Diminta Tak Ngotot Terbitkan Keppres IKN, Legislator PAN Sentil Moeldoko: Jangan Desak Presiden!
Diminta Tak Ngotot Terbitkan Keppres IKN, Legislator PAN Sentil Moeldoko: Jangan Desak Presiden! [Ist]
12:36
25 Juli 2024

Diminta Tak Ngotot Terbitkan Keppres IKN, Legislator PAN Sentil Moeldoko: Jangan Desak Presiden!

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus meminta pemerintah tidak terlalu ngotot untuk memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim). Hal itu disampaikan Guspardi menanggapi belum terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan IKN. 

"Keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Kalimantan Timur seharusnya memang tidak perlu dipaksakan, apalagi pembangunan infrastruktur di IKN belum rampung secara keseluruhan," ujarnya dikutip dari Antara, Kamis (25/7/2024).

Menurut dia, pembangunan ibu kota baru yang bernama Nusantara tentu tidaklah mudah, dan memerlukan perencanaan yang cermat, serta teknis pekerjaan yang berat dan tepat.

"Kalau Keppres keluar tentu otomatis ibu kota negara tidak di Jakarta lagi. Konsekuensinya, Istana, Presiden-Wakil Presiden, dan kementerian serta lembaga negara sudah harus pindah. Sementara masih banyak pembangunan yang masih belum tuntas," ujarnya.

Baca Juga: Bertakziah, Jokowi Puji Mendiang Wapres ke-9 Hamzah Haz: Beliau Negarawan, Pengabdiannya Sangat Banyak

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (Dok: DPR)Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus. (Dok: DPR)

Dia menyentil sikap Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko karena mendorong Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno agar segera menyelesaikan dokumen Keppres tentang IKN. Sebab, itu bertolak belakang dengan sikap Presiden Jokowi yang cukup realistis dan menyadari bahwa pembangunan infrastruktur di IKN masih progres.

"Jadi, tentunya kita harapkan Kepala KSP janganlah mendorong agar Keppres segera dikeluarkan. Hal ini bisa menjadi dilema di lapangan. Maksudnya tidak perlu mendesak Presiden (Jokowi) karena apa yang sudah disampaikan presiden sudah benar bahwa beliau tidak mau terburu-buru," tuturnya.

Moeldoko (YouTube/Kiky Saputri Official)Moeldoko (YouTube/Kiky Saputri Official)

Untuk itu, dia mengingatkan penting untuk diperhatikan bahwa konsekuensi dari penerbitan keppres itu adalah perpindahan personel pemerintahan ke IKN.

"Pasal 41 ayat 3 (UU IKN) menjelaskan bahwa perubahan status Jakarta (sebagai ibu kota negara) baru berlaku ketika Presiden menerbitkan keppres pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara," kata dia.

Sebelumnya (22/7), Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengirim memo kepada Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) agar dokumen Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) rampung sebelum agenda pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

Baca Juga: Istora Senayan Heboh! Ribuan Emak-emak Berkebaya Riuh saat Jokowi Gandeng Iriana

"Kita sedang mengusulkan itu ya, memo kepada Pak Mensesneg supaya pengertiannya bahwa nanti kan ada presiden dan wakil presiden akan dilantik di ibu kota," kata Moeldoko usai konferensi pers terkait penyelesaian konflik sosial Pulau Haruku, di Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta. (Antara)

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #diminta #ngotot #terbitkan #keppres #legislator #sentil #moeldoko #jangan #desak #presiden

KOMENTAR