

Sejumlah aktivis menggelar aksi mendukung pembebasan aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti yang terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, Minggu (7/1/2024). (DERY RIDWANSAH/JAWAPOS.COM)


Haris dan Fatia Divonis Bebas, Luhut: Kami Hormati dan Hargai Sistem Peradilan
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan merespons putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah menjatuhkan vonis bebas terhadap Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Luhut mengaku menghormati putusan hakim tersebut. "Kami ingin menyampaikan beberapa hal. Pertama, kami menghormati keputusan yang telah dibuat oleh Majelis Hakim. Setiap putusan pengadilan adalah wujud dari proses hukum yang harus kita hormati bersama," kata Luhut dalam siaran pers yang diterima JawaPos.com dari juru bicaranya, Jodi Mahardi, Senin (8/1). Namun demikian, Luhut menyayangkan ada beberapa fakta dan bukti penting selama persidangan yang tidak menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan oleh Majelis Hakim. Seharusnya, setiap fakta hukum harus jadi pertimbangan hakim. "Kami percaya bahwa setiap aspek dan fakta dalam suatu kasus hukum harus dipertimbangkan dengan saksama untuk mencapai keputusan yang adil dan bijaksana," ucap Luhut. Luhut menyerahkan sepenuhnya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas proses yang akan diambil berikutnya. Ia percaya bahwa JPU akan melanjutkan proses hukum itu dengan bijaksana dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. "Kami sangat menghargai sistem peradilan kita dan berharap bahwa setiap proses hukum dapat berjalan dengan lebih transparan dan akuntabel, demi keadilan dan kebenaran. Kami juga mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum dan menunggu setiap prosesnya dengan sabar," tegasnya. Sebelumnya, Aktivis Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti akhirnya bisa bernafas lega. Sebab, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membebaskan keduanya dari seluruh dakwaan dalam perkara dugaan pencemaran nama baik Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. "Menimbangkan karena tidak terbukti maka tidak terbukti secara sah maka pada para terdakwa diputus bebas," ucap Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (8/1). Hakim menilai, dakwaan tentang penghinaan atau pencemaran nama baik tidak terbukti secara hukum. Sehingga tuntutan dikesampingkan. "Apa yang diperbincangkan bukanlah termasuk dugaan penghinaan. Tidak memenuhi unsur hukum. Tidak terbukti dalam dakwaan pertama dan bebas atas tuntutan dakwaan," ucap Cokorda. Terkait dakwaan penyebaran berita bohong pun tidak terpenuhi. "Bukan berita bohong. Sehingga dakwaan kedua tidak terbukti sehingga terdakwa lepas dari dakwaan kedua. Dakwaan subsider tidak terpenuhi sehingga terdakwa lepas dari dakwaan subsider," pungkas Cokorda.
Editor: Estu Suryowati
Tag: #haris #fatia #divonis #bebas #luhut #kami #hormati #hargai #sistem #peradilan