KPK Tak Hadir di Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Positif Thinking: Mungkin Sibuk Siapkan Bukti
Sidang praperadilan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto ditunda akibat tidak hadirnya Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon. Hakim akhirnya menunda sidang tersebut pada tanggal 5 Februari mendatang.
Anggota tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengaku tetap berpikiran positif atas ketidakhadiran pihak KPK. Maqdir menyampaikan, bisa saja KPK saat ini tengah sibuk sehingga belum bisa hadir dalam sidang praperadilan yang dimohonkan oleh Hasto.
“Kita jangan berprasangka buruk terhadap KPK mari kita hormati mungkin mereka terlalu sibuk sehingga belum sempat hadir,” kata Maqdir di PN Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2025).
Atau, lanjut Maqdir, saat ini bisa saja KPK sedang mempersiapkan alat bukti yang cukup untuk menguatkan dalih mereka soal penetapan Hasto sebagai tersangka.
“Mungkin juga mereka mempersiapkan bukti permulaan yang cukup untuk membantah atau menguatkan dalih mereka saya kira demikian,” katanya.
Hakim tunggal yang memimpin jalannya sidang praperadilan Hasto Kristiyanto, Djuyamto menunda jalannya persidangan. penundaan tersebut lantaran pihak KPK selaku termohon tidak hadir.
Sebelumnya, kata Djuyamto pihak KPK juga telah mengirimi surat permohonan penundaan agenda sidang hari ini pada Kamis (16/1/2025) lalu. Sidang kembali diagendakan pada Rabu (5/2) mendatang.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan, usai dirinya dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Humas Pengadilan Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, pihaknya menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto, pada Jumat (10/1/2024).
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Djumyanto, dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Permohonan praperadilan Hasto teregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sementara, Djumyanto sendiri yang ditujuk sebagai hakim tunggal yang ditunjuk oleh PN Jakarta Selatan.
“Pemohonan tersebut telah diregister dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dan telah ditunjuk sebagai hakim tunggal yaitu Djuyamto,” ucapnya.
Adapun, sidang pertama Hasto bakal dilakukan pada 21 Januari, dengan agenda pemanggilan para pihak. Baik pemohon atau pemohon.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” pungkasnya.
Tag: #hadir #sidang #praperadilan #kubu #hasto #positif #thinking #mungkin #sibuk #siapkan #bukti