Sidang Praperadilan Hasto Ditunda 2 Pekan, Hakim: Teman-teman Mau Libur Panjang
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Djuyamto memutuskan untuk menunda sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto selama dua pekan setelah pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menghadiri sidang.
Djuyamto menyebutkan, sidang ditunda selama tiga pekan karena semua pihak dalam perkara ini ingin menikmati libur panjang pada pekan depan.
"Ada permohonan resmi dari termohon, minta penundaan tiga minggu. Nah untuk itu kami sudah bersikap untuk menunda hanya paling lama 2 minggu. Kalau kita tunda seminggu, kita pas hari libur, libur panjang," kata Djuyamto di ruang sidang utama PN Jaksel.
"Saya kira, teman-teman juga pada mau libur panjang," ujar dia menambahkan.
Seperti diketahui, akan ada libur panjang pada pekan depan yakni Isra Miraj pada 27 Januari dan Imlek pada 29 Januari.
Djuyamto lantas menyebut sidang praperadilan ditunda selama dua pekan dan dijadwal ulang pada 5 Februari 2025.
Namun, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, meminta agar sidang tidak ditunda terlalu lama.
"Berkenan untuk ditunda 10 hari, Yang Mulia?" tanya Ronny kepada hakim Djuyamto.
"10 hari tanggal berapa itu?" balas Djuyamto.
"Agar waktunya lebih efisien, Yang Mulia," jawab Ronny.
Menurut Djuyamto, jika sidang hanya ditunda 10 hari, maka waktu sidang diperkirakan terjadi pada 28 atau 31 Januari 2025.
Ia menilai, pada waktu itu masih bertepatan dengan momen libur panjang.
Djuyamto juga mengaku sudah ada jadwal di tanggal tersebut.
"Ya sama itu nanti jatuhnya kan tanggal 27 merah, 28 merah, 29 merah, tanggal 31 saya ujian terbuka. Kebetulan saya ujian terbuka di Solo. Tanggal 30 saya ada sidang tipikor di Jakpus. Jadi mau tidak mau kita tanggal 4 atau tanggal 5," jelas Djuyamto.
"Tanggal 5 saja ya?" kata dia.
Ronny meminta agar sidang dimulai lebih cepat, yakni pada 3 Februari 2025.
Namun, Djuyamto tidak bisa memimpin sidang pada tanggal tersebut karena bertugas sebagai hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ia kembali menawarkan agar sidang digelar pada 5 Februari 2025 yang akhirnya disetujui Ronny.
"Tanggal 3 itu saya sidang Tipikor. Senin, Rabu itu saya jatahnya sebenarnya Tipikor. Tapi Rabu tanggal 5 itu pas kosong. Boleh ya tanggal 5?" kata Djuyamto.
"Baik, Yang Mulia," ucap Ronny Talapessy.
Untuk diketahui, gugatan praperadilan ini diajukan Hasto atas penetapan status tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024.
Hasto menjadi tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku.
Tag: #sidang #praperadilan #hasto #ditunda #pekan #hakim #teman #teman #libur #panjang