Desak Status PSN PIK 2 Dicabut, AGRA Minta Prabowo Evaluasi Jajaran Kabinet Buntut Pagar Laut
Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) memberikamn tanggapan terkait pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tentang munculnya SHM dan SHGB di kawasan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Ada sejumlah poin yang disorot AGRA dari pernyataan Nusron.
Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat AGRA, Saiful Wathoni, mengatakan AGRA selaku organisasi yang menghimpun petani, nelayan dan suku bangsa minoritas yang juga selama ini terlibat aktif dalam pengorganisasian dan pendampingan nelayan dan warga terdampak PIK 2 merasa penting memberikan tanggapan atas klarifikasi dari Menteri ATR/BPN.
Saiful mengatakan klarifikasi yang dilakukan oleh Nusron Wahid selaku Menteri ATR/BPN terkait munculnya SHM dan SHGB di dalam kawasan laut yang dipagari adalah upaya cuci tangan. Sebab, menurut Saiful, seharusnya sejak awal keberadaan sertifikat tersebut telah diketahui Nusron.
"Mengingat munculnya sertifikat diketahui publik melalui aplikasi Bhumi ATR/BPN yang notabene adalah aplikasi yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN. Kenyataan tersebut tidak bisa hanya ditebus dengan permohonan maaf karena telah melahirkan kegaduhan dan penderitaan rakyat selama ini," tulis Saiful dalam keterangannya mewakili AGRA, dikutip Selasa (21/1/2025).
AGRA turur menyoroti pernyataan Menteri ATR/BPN yang menyatakan terdapat 2 SHGB di kawasan perairan Desa Kohod Kecamatan Paku Haji Kabupaten Tangerang atas nama PT. Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT. Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Selain itu juga terdapat 9 bidang SHGB perseorangan dan 17 bidang SHM yang tidak disebutkan pemiliknya. Diketahui dalam pernyataannya, ditegaskan bahwa sertifikat-sertifikat tersebut diterbitkan pada tahun 2023.
Saiful menyampaikan setelah dikroscek, diketahui bahwa PT. Intan Agung Makmur ternyata merupakan Perusahaan patungan antara PT.Kusuma Anugerah Abadi dengan PT. Inti Indah Raya dengan menempatkan Freddy Numberi sebagai Komisaris utamanya dengan Belly Djaliel sebagai direktur, di mana kedua nama tersebut juga merupakan komisaris dan direktur dari PT. Multi Artha Pratama yang merupakan anak Perusahaan Agung Sedayu Group yang merupakan salah satu pemegang saham PT. PANI.
"Yaitu perusahaan patungan antara Aguan dan Anthony Salim sebagai pengembang PIK 2. Singkatnya, PT. Intan Agung Makmur adalah perusahaan yang juga milik Aguan dan Anthony Salim," kata dia.
"Begitu juga dengan PT. Cahaya Inti Sentosa yang juga merupakan anak perusahaan PT. PANI sehingga terungkapnya pemilik SHGB sebagaimana yang disampaikan oleh Menteri ATR/BPN semakin menunjukkan kebenaran dugaan publik selama ini bahwa keberadaaan pagar laut adalah bagian yang tidak terpisah dari proyek PIK 2 yang dikembangkan oleh Agung Sedayu dan Salim Group melalui PT. PANI," Saiful menambahkan.
AGRA menyatakan sertifikat baik berupa SHGB maupun SHM di kawasan laut adalah tindakan yang tidak dibenarkan oleh hukum sebab pesisir pantai dan pesisir laut adalah daerah sempadan yang bukan merupakan obyek pengaturan Undang-Undang Pokok Agraria. Saiful mengatakan satu-satunya perizinan yang diperbolehkan di kawasan laut hanya Izin Pemanfaatan Ruang Laut (IPRL) yang pengajuanya melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan bukan melalui Kementerian ATR/BPN.
Nelayan tradisonal terhimpit di tengah proyek pembangunan PIK 2. [Ilustrasi/Ema]"Sehingga izin yang terbit pun bukan dalam bentuk HGB maupun SHM. Oleh sebab itu, SHGB dan SHM yang ada tidak hanya dibatalkan saja tetapi seluruh pihak yang turut serta dalam penerbitan SHGB maupun SHM di kawasan laut tersebut harus segera ditangkap dan diadili, termasuk Kementerian ATR/BPN selaku lembaga negara yang paling bertanggung jawab," kata Saiful.
AGRA menegaskan menjadi tidak tepat jika tahapan yang bakal dilakukan oleh Menteri ATR/BPN akan dimulai dari pengukuran garis pantai dengan dasar bahwa penerbitan sertifikat didasarkan pada temuan adanya dokumen yang telah terbit sejak tahun 1982.
"Kami bisa memastikan bahwa dokumen tersebut adalah dokumen yang juga ilegal sebab meskipun, semisal benar bahwa terjadi pergeseran garis pantai akibat abrasi sebagaimana alasan yang kerap disampaikan beberapa pihak yang mendukung pembangunan PIK 2 tapi bisa dipastikan bahwa area yang saat ini diterbitkan SHGB dan SHM tersebut adalah tetap merupakan kawasan sempadan yang tidak boleh disertifikasi," kata Saiful.
AGRA menilai kehadiran PIK 2 di sepanjang pesisir Banten Utara dengan menyandang status PSN atas sebagian kawasanya adalah masalah utama yang telah menimbulkan kegaduhan selama ini.
"Sehingga status PSN atas sebagian kawasan PIK 2 harus segera dicabut dan semua operasional PIK 2 harus segera di hentikan," kata Saiful.
Bukan cuma menuntut pencabutan status PSN di PIK 2, AGRA juga meminta agar Presiden Prabowo Subianto mengevaluaai jajaran kabinet yang terlibat skandal.
"Bahwa Presiden Prabowo juga harus segera mengevaluasi seluruh jajaran kabinetnya yang terlibat dalam skandal PIK 2 tanpa terkecuali," kata Saiful.
Tag: #desak #status #dicabut #agra #minta #prabowo #evaluasi #jajaran #kabinet #buntut #pagar #laut