Hari Ini Sidang Praperadilan Hasto, Tim Hukum dan PN Jaksel Bersiap
- Sidang praperadilan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto akan dilaksanakan pada hari ini, Selasa (21/1/2025), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
Gugatan praperadilan diajukan Hasto atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 24 Desember 2024.
Hasto menjadi tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku.
Menurut pihak PDI-P, sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB. Pihak-pihak yang terlibat sudah menyiapkan segala sesuatunya.
Bagaimana kesiapan Tim Hasto?
Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, menyebutkan bahwa Hasto menyiapkan 12 orang pengacara untuk menghadapi sidang praperadilan.
Ronny mengatakan, 12 orang pengacara yang dipimpin oleh Todung Mulya Lubis bakal mengikuti sidang perdana pada hari Selasa.
"Kami tim hukum sudah siap. Total ada 12 pengacara yang akan ikut bersidang, dan telah menunjuk Bung Todung Mulya Lubis sebagai pemimpin tim," kata Ronny kepada Kompas.com, Senin (20/1/2025).
Ronny menyatakan bahwa pihaknya juga sudah menyiapkan bukti-bukti untuk disampaikan dalam persidangan.
Di samping itu, Ronny meminta seluruh kader PDI-P untuk tetap tenang selama proses praperadilan berlangsung.
Seluruh kader PDI-P juga diajak untuk menghormati dan menaati hukum yang berlaku.
"Kepada keluarga besar PDI Perjuangan, agar tetap tenang. Kita sama-sama hormati dan taat hukum. Kita sama-sama berjuang di jalan hukum untuk membuktikan bahwa apa yang selama ini dituduhkan kepada Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto adalah tidak benar," kata Ronny.
Sebelumnya, pada Minggu (19/1/2025), kesiapan menghadapi sidang juga ditunjukkan Hasto. Ia mengaku akan memberikan bukti otentik dalam sidang praperadilan, usai ditetapkan tersangka oleh KPK.
"Kami akan sampaikan argumentasi hukum berdasarkan bukti-bukti yang otentik, teks formal maupun materiil," kata Hasto saat di acara Soekarno Run di Surabaya, Minggu.
Hakim yang tangani Praperadilan Hasto
Sementara itu, PN Jaksel telah menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang akan mengadili permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto melawan KPK.
Informasi ini diungkapkan langsung oleh Djuyamto yang juga duduk sebagai Pejabat Humas PN Jaksel.
“Telah ditunjuk sebagai hakim tunggal, yaitu Djuyamto,” kata Djuyamto dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (10/1/2025).
Djuyamto menyatakan bahwa permohonan Hasto teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel pada 10 Januari. “Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak Termohon yaitu KPK RI,” ujar Djuyamto.
Djuyamto mengatakan, dalam praperadilan itu Hasto menggugat keputusan KPK yang menetapkan dirinya sebagai tersangka.
KPK optimistis
Ketua KPK Setyo Budiyanto optimistis pihaknya dapat mengalahkan Hasto Kristiyanto dalam persidangan praperadilan di PN Jaksel.
Setyo mengatakan, KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto. "Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim gitu, ibarat kata ini pembuktian secara formal kita sudah siapkan," kata Setyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Setyo enggan mengungkapkan bukti-bukti yang akan dapat menguatkan KPK di persidangan.
Ia mengatakan, alat bukti itu akan dibuka di persidangan. "Apalagi kalau kemudian tuntutannya atau masuknya kepada yang materiil juga misalkan hakim tunggalnya minta pun juga kami akan siapkan," ujarnya.
Setyo menegaskan alat bukti yang dimiliki KPK kuat untuk membuktikan di persidangan bahwa Hasto telah melakukan suap terhadap proses PAW Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P.
Tag: #hari #sidang #praperadilan #hasto #hukum #jaksel #bersiap