Kompolnas Terus Awasi Proses Pidana Kasus Pemerasan Penonton DWP
Menurutnya, proses pemidanaannya oknum yang terlibat pemerasan juga turut diawasi.
“Hasil kerja Propam inilah yang juga sebenarnya disamping mencerminkan pelanggaran etik yang ujungnya perbuatan tercela nah itu juga nuansa kuat pidananya juga besar,” kata Anam kepada wartawan Senin (20/1/2025).
Anam menambahkan proses pemeriksaan saksi, ada keterangan yang diperoleh dari selain kepolisian.
Kompolnas memandang adanya keterangan dari saksi di luar sidang etik sangat positif.
“Dan ini dibuktikan dengan angka (terduga pelanggar) yang melebihi dari 18 orang,” paparnya.
Hal itu pula menjadi komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam proses pengembangan kasus tersebut.
“Soal kasus DWP ini kan kental sekali adanya peristiwa pidana. Apalagi korban juga bersuara di sosial media. Ya menjelaskan bagaimana peristiwa itu berlangsung,” tambahnya.
“Tapi lepas dari soal pengakuan korban ya, yang paling penting dalam konstruksi peristiwa nya adalah, apa yang dilakukan oleh Propam,” ujar Anam.
Menurutnya penting untuk mengurai peristiwanya, mendudukan siapa yang tanggungjawab, strukturnya kaya apa, peristiwa detail-detailnya seperti apa, sampai mengurai hari per hari dan bukti bukti yang ada.
Untuk informasi, sejauh ini sudah ada 28 anggota Polri yang menjalani sidang kode etik terkait perkara tersebut.
Tiga anggota di antaranya mendapat sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang salah satunya mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jika Kombes Donald melakukan pembiaran anggotanya memeras.
"Hasil sidang terlihat dan perlu kami sampaikan adanya suatu wujud perbuatan terhadap terduga pelanggar telah melakukan pembiaran dan atau tidak melarang anggotanya saat mengamankan penonton konser DWP 2024 yang terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (2/11/2024).
"Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan dengan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan," sambungnya.
Adapun kasus ini bermula dari beredar informasi ada lebih 400 penonton DWP yang menjadi korban pemerasan oleh oknum polisi dengan nilai mencapai 9 juta ringgit atau sekitar Rp32 miliar.
Penyelenggara DWP Ismaya Live membuat pernyataan terkait kabar kejadian pemalakan dan pemerasan yang terjadi.
“Kepada keluarga besar DWP kami yang luar biasa. Kami mendengar kekhawatiran Anda dan sangat menyesalkan tantangan dan frustrasi yang Anda alami,” tulis pernyataan resmi DWP di Instagram, Kamis (19/12/2024).
DWP komitmen akan bekerja sama dengan pihak berwenang dan pemerintah guna menyelidiki kasus ini secara menyeluruh.
“Kami secara aktif bekerja sama dengan pihak berwenang dan badan pemerintah untuk menyelidiki secara menyeluruh apa yang terjadi dan untuk memastikan langkah-langkah konkret diterapkan untuk mencegah insiden semacam itu terjadi lagi di masa depan,” lanjutnya.
Namun Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim meralat uang hasil pemerasan WN Malaysia oleh oknum Polisi di konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024.
Menurutnya dari hasil penyelidikan uang pemerasan yang dilakukan anggota Polri hanya sebesar Rp 2,5 miliar.
Perlu saya luruskan juga bahwa barang bukti yang telah kita amankan jumlahnya Rp 2,5 miliar. Jadi jangan sampai nanti seperti pemberitaan sebelumnya yang angkanya cukup besar,” ucap Abdul Karim di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, angka yang selama ini beredar tidak sesuai dengan fakta dari hasil yang didapatkan.
“Kita melakukan investigasi ini ya selalu berkoordinasi dengan Kompolnas pihak eksternal. Jadi kita terbuka,” kata Kadiv Propam.
Pun demikian jumlah korban dari hasil penyelidikan yang telah dilakukan.
Abdul Karim menyebut korban Warga Negara Malaysia dari penyelidikan dan identifikasi yang ditemukan sebanyak 45 orang.
“Jadi jangan sampai ada yang jumlahnya cukup spektakuler. Jadi kita luruskan bahwa korban yang sudah kita datakan secara scientific dan hasil penyelidikan,” jelasnya.
Kadiv Propam menegaskan pimpinan Polri ini serius dalam penanganan apapun bentuknya terhadap terduga pelanggar yang dilakukan oleh anggota.
Sejauh ini sudah ada dua korban yang melakukan pelaporan atau pendumasan ke Mabes Polri.
“Ya itu sudah kita terima di Divpropam Mabes Polri ini. Jadi ada dua orang pendumasnya. Tentunya pendumas ini kita jaga ya inisialnya.
Tag: #kompolnas #terus #awasi #proses #pidana #kasus #pemerasan #penonton