Surat Edaran soal Libur Sekolah selama Ramadhan Diterbitkan Pekan Ini
– Pemerintah menargetkan Surat Edaran (SE) Tiga Menteri terkait libur sekolah selama bulan Ramadhan dapat diterbitkan pada pekan ini.
"Insya Allah minggu ini sudah terbit,” kata Pratikno di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (20/1/2025).
Pratikno menjelaskan, surat edaran ini akan ditandatangani oleh tiga kementerian, yaitu Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri.
Ia menyebutkan, ketiga menteri itu sudah membahas mekanisme pembelajaran selama bulan Ramadhan dan akan segera menerbitkan SE yang mengatur soal itu.
Pratikno mengatakan, SE Tiga Menteri tersebut tengah dalam tahap finalisasi.
"Sebentar lagi kami akan menyelesaikan surat edaran bersama yang akan ditandatangani oleh ketiga menteri tersebut,” kata Pratikno.
Pratikno menegaskan, pemerintah sudah mengambil keputusan mengenai wacana meliburkan selama bulan Ramadhan.
Namun, ia menekankan, SE terkait itu diperlukan karena kebijakan terkait libur sekolah selama Ramadhan melibatkan berbagai pihak.
Pendidikan dasar dan menengah menjadi kewenangan daerah, sedangkan pendidikan keagamaan seperti madrasah berada di bawah Kementerian Agama.
Mengenai usul libur satu minggu di awal atau di akhir Ramadhan serta tetap masuk seperti biasa, Pratikno menjelaskan bahwa keputusan akhir tetap akan didasarkan pada SE Tiga Menteri tersebut.
“Kami sudah sepakat bahwa apakah sekolah libur atau tidak, semuanya adalah bagian dari proses pendidikan," kata Pratikno.
"Ketika libur, peran orangtua menjadi lebih penting. Di sisi lain, sekolah juga dapat menyelenggarakan kegiatan tambahan jika disepakati oleh pihak sekolah dan orang tua,” ujar dia.
Sebelumnya, Mendikdasmen Abdul Mu'ti menyatakan bahwa ada tiga opsi kegiatan belajar pada bulan Ramadhan yang dipertimbangkan pemerintah.
Pertama, libur penuh selama Ramadhan dengan kegiatan keagamaan.
Kedua, libur sebagian, seperti awal Ramadhan libur beberapa hari dan masuk kembali hingga menjelang Idul Fitri.
"Ketiga, sekolah tetap masuk penuh seperti biasa," kata Abdul Mu’ti di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Senin (13/1/2025).
Belakangan, Abdul Mu'ti menyebut bahwa pemerintah tidak akan meliburkan sekolah saat Ramadhan.
Menurut dia, yang tengah dipersiapkan pemerintah adalah pembelajaran pada bulan Ramadhan.
"Jangan pakai kata libur. Tidak ada pernyataan libur Ramadhan, (adanya) pembelajaran di bulan Ramadhan. Kata kuncinya bukan libur Ramadhan tapi pembelajaran di bulan Ramadhan," kata Mu'ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2025).
Tag: #surat #edaran #soal #libur #sekolah #selama #ramadhan #diterbitkan #pekan