Beri Bantuan Hukum Gratis, Andris Basril Ingatkan Advokat Patuhi Kode Etik dan Profesional
Dalam acara Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan V yang diselenggarakan secara daring oleh DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar) bekerja sama dengan Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Andris menegaskan pentingnya penegakan kode etik dalam pemberian layanan hukum secara pro bono.
Ia menyatakan, meskipun pro bono tidak berbayar, advokat tetap harus mematuhi standar profesional dan kode etik yang berlaku.
“Jangan serampangan dalam memberikan pro bono. Ada sanksi yang bisa dijatuhkan jika advokat melanggar kode etik dalam menjalankan tugasnya. Jika ada korban, misalnya klien yang merasa ditelantarkan oleh advokat dalam penanganan pro bono, mereka bisa mengadukan kepada Dewan Kehormatan Peradi (DKP),” ujar Andris pada Minggu (19/1/2025).
Andris menjelaskan bahwa sanksi kode etik bagi advokat yang melanggar kewajibannya dalam memberikan layanan pro bono diatur dalam prosedur yang jelas oleh Dewan Pengurus Nasional (DPN) Peradi.
Ia juga menegaskan bahwa pelaporan terhadap pelanggaran kode etik akan diproses sesuai ketentuan yang ada.
“Jika ada laporan, kita pasti disidang. Ini bukan sekadar omongan. Saya sendiri pernah dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik saat memberikan pro bono di PBH Peradi. Setelah diproses, DKP menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran karena prosedur yang saya jalankan sudah sesuai ketentuan,” ungkap Andris.
Andris menambahkan, penegakan kode etik ini merupakan bagian dari komitmen Peradi dalam menjaga profesionalisme anggotanya.
"Di Peradi, tidak ada yang kebal. Semua laporan masyarakat diproses tanpa melihat siapa pun advokat tersebut. Inilah yang membuat Peradi besar dan dipercaya oleh masyarakat,” ujarnya.
Andris juga mengingatkan kepada peserta PKPA yang kelak akan menjadi advokat agar menjalankan profesinya sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk dalam memberikan bantuan hukum secara pro bono kepada masyarakat yang tidak mampu.
Ia mengingatkan bahwa kewajiban advokat untuk memberikan layanan pro bono diatur dalam sejumlah regulasi, antara lain dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, SK Peradi Nomor 16 Tahun 2009, dan Peraturan Peradi Nomor 1 Tahun 2010.
Selain itu, Kode Etik Advokat Indonesia juga mengatur tentang kewajiban advokat dalam memberikan layanan pro bono, seperti yang tercantum dalam Pasal 3 huruf b dan Pasal 4 huruf f yang menyatakan bahwa advokat dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya bertujuan untuk memperoleh imbalan materi tetapi lebih mengutamakan tegaknya hukum, kebenaran, dan keadilan.
“Bantuan hukum pro bono harus diberikan dengan perhatian yang sama seperti halnya menangani perkara yang mendapat honorarium.
Ini adalah kewajiban kita sebagai advokat untuk memastikan bahwa setiap orang, terutama mereka yang tidak mampu, mendapatkan akses keadilan,” tegas Andris.
Menurut Andris, keberhasilan Peradi dalam menegakkan kode etik dan menjalankan prinsip profesionalisme ini adalah salah satu alasan mengapa Peradi menjadi organisasi advokat yang dihormati.
Ia menekankan pentingnya menjaga integritas profesi dan memberikan layanan hukum yang berkualitas, meskipun tanpa imbalan materi.
“Sebagai advokat, kita harus melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Walaupun layanan pro bono itu gratis, kita tetap harus memberikan yang terbaik karena pada akhirnya itu adalah bagian dari tanggung jawab sosial kita sebagai penegak hukum,” tambahnya.
Dengan penegakan kode etik yang konsisten, Peradi menunjukkan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik terhadap profesi advokat, serta memastikan bahwa setiap advokat yang tergabung di dalamnya selalu menjalankan tugasnya dengan integritas dan profesionalisme.
Tag: #beri #bantuan #hukum #gratis #andris #basril #ingatkan #advokat #patuhi #kode #etik #profesional