DPR Bentuk Pansus Haji, MUI: Anggota Timwas DPR Kurang Literasi
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas. [MCH 2024]
05:04
12 Juli 2024

DPR Bentuk Pansus Haji, MUI: Anggota Timwas DPR Kurang Literasi

Langkah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji disayangkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengemukakan bahwa petugas haji tahun ini sudah bekerja dengan baik, apalagi para jemaah juga mengapresiasi kinerja petugas haji.

"Saya melihat haji tahun ini jauh lebih baik dari tahun kemarin. Ini usai saya berdiskusi dan tanya ke beberapa pihak, dari segi prasarana dan pelayanan," kata pria yang akrab disapa Buya Anwar itu dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Buya Anwar mengatakan bahwa penilaian yang dilakukan DPR menunjukkan masih kurangnya literasi Anggota Timwas DPR terhadap tahapan penyelenggaraan ibadah haji.

Baca Juga: Masih Ada Jemaah Haji Indonesia Sakit di Arab Saudi, Begini Kondisinya

Senada dengan Buya Anwar, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Mustolih Siradj menyatakan penyelenggaraan haji oleh Kementerian Agama (Kemenag) dari tahun ke tahun semakin baik.

"Secara keseluruhan, penyelenggaraan haji tahun ini jauh lebih baik dibanding tahun sebelumnya," katanya.

Apabila masih ada kekurangan, Mustolih berpendapat bahwa hal tersebut manusiawi dan menjadi pekerjaan rumah yang harus sama-sama diselesaikan segera.

Ia kemudian menyoroti isu yang mencuat saat ini soal pergeseran atau pembagian kuota haji 2024 sebanyak 241 ribu jemaah untuk reguler dan khusus, setelah ada tambahan kuota 20 ribu.

Bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, terutama pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 64, Mustolih berpendapat bahwa yang dilakukan Kemenag tidak salah.

Baca Juga: Pengesahan Pansus Hak Angket Haji Dinilai Kental Aroma Politik

Dalam pasal tersebut, pembagian kuota haji normal atau pokok sebenarnya sudah dijalankan oleh Kemenag.

"Secara regulasi Kemenag tidak salah. Dari aspek regulasi aman,” ucap dia.

Masih terkait pansus, ia menegaskan bahwa persoalan haji tidak termasuk kategori persoalan mendesak, strategis, dan berdampak luas, yang menyebabkan situasi sangat serius sehingga perlu ditangani secara komprehensif, utamanya bila mengacu pada UU MD3 (MPR, DPR, DPRD, dan DPD).

Menurutnya, secara substansial masih banyak isu lain yang lebih menggelisahkan publik dan lebih layak untuk dibentuk pansus oleh DPR, seperti kasus judi daring (online), penipuan daring, hingga pencurian data pribadi. (Antara)

Editor: Chandra Iswinarno

Tag:  #bentuk #pansus #haji #anggota #timwas #kurang #literasi

KOMENTAR