PT AJP dan FH Diduga Samarkan Aliran Uang Judi ''Online'' dengan Bangun Hotel Aruss Semarang
- Bareskrim Polri mengungkap bahwa tersangka FH diduga berusaha mengaburkan uang hasil pendapatan situs judi online (judol) dengan melakukan pencucian uang melalui rekening PT AJP sebagai dana pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah.
PT AJP menjadi perusahaan atau korporasi yang digunakan FH untuk menampung dan mengalirkan uang yang diterimanya
“Hal ini untuk mengaburkan asal-usul uang yang diterima oleh PT AJP sehingga dikelola oleh PT AJP dibangunkan hotel, kemudian hasil operasional hotel tersebut juga dinikmati oleh FH,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Helfi menjelaskan, FH yang berstatus sebagai komisaris PT AJP mengaburkan aliran dana ini dengan menggunakan sejumlah rekening penampung.
Ada lima rekening penampung yang diduga menerima aliran dana dari situs judol. Kemudian, lima rekening ini akan memindahkan uang ke rekening FH atau ke rekening atas nama PT AJP.
“Untuk sumber rekening yang masuk ke PT AJP selain dari FH juga dari rekening penampung, ada beberapa transaksi yang masuk langsung dari rekening penampung,” kata Helfi.
Kelima rekening ini mengatasnamakan beberapa orang, yaitu OR, RF, MG, dan KB. Namun, belum diungkap identitas lengkap para pemilik rekening. Mereka juga belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
PT AJP sendiri sudah berdiri semenjak tahun 2007. Tapi, tindak pidana pencucian uang ini diduga terjadi sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.
“Perusahaan ini awalnya memang properti berjalan, dan tempus 2020 sampai dengan 2022. Itu ada aliran masuk dana yang mencurigakan dan ini terdeteksi oleh PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sehingga memberikan informasi kepada kita dan kita langsung melakukan proses penyelidikan,” ujar Helfi.
Atas tindakannya, selaku korporasi, PT AJP diancam dengan pasal 6 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.
PT AJP selaku korporasi diancam hukuman pidana denda paling banyak Rp 100 miliar.
Sementara, FH diancam dengan pasal 4 Jo pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 303 KUHP.
FH diancam dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Tag: #diduga #samarkan #aliran #uang #judi #online #dengan #bangun #hotel #aruss #semarang