Panel 2 MK ''Libur'' Sidang Sengketa Pilkada Hari Ini, Dalami Alat Bukti untuk Sidang Lanjutan
Wakil Ketua Makhkamah Konstitusi Saldi Isra (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani (kanan)dan Ridwan Mansyur (kiri) memimpin sidang perdana perselisihan hasil pemilihan Pilkada 2024 untuk panel 2 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024 dengan total 310 perkara dengan rincian 23 perkara terkait pemilihan gubernur, 238 pemilihan bupat
11:34
16 Januari 2025

Panel 2 MK ''Libur'' Sidang Sengketa Pilkada Hari Ini, Dalami Alat Bukti untuk Sidang Lanjutan

- Panel II Mahkamah Konstitusi (MK) tidak bersidang untuk sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 pada Kamis (16/1/2025) hari ini.

Hakim Panel II, Arsul Sani, mengatakan bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan sebanyak 104 perkara telah selesai dilaksanakan sehingga para hakim mempersiapkan diri untuk sidang lanjutan mendengarkan jawaban termohon dan pihak terkait.

"104 permohonan yang pemeriksaan pendahuluannya ditugaskan kepada Panel II sudah selesai sidangnya kemarin sore. Saat ini Panel II sedang mendalami alat-alat bukti yang diajukan pemohon," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis.

Arsul mengatakan bahwa sidang lanjutan akan digelar pada Jumat (17/1/2025) besok dengan mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum daerah perkara, keterangan pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Dan agenda ini akan sampai akhir minggu depan," ucapnya.

Sebagai informasi, MK kini menangani 310 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024.

Sidang tersebut terbagi menjadi tiga panel untuk memenuhi waktu tenggat 45 hari sidang untuk perkara pemilihan umum.

Hari ini digelar 30 sidang yang masing-masing terbagi menjadi dua panel, Panel I yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dan Panel III yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Setelah sidang pemeriksaan pendahuluan selesai digelar, sidang akan dilanjutkan dengan sidang mendengar jawaban termohon dan keterangan dari pihak terkait serta Bawaslu.

Editor: Singgih Wiryono

Tag:  #panel #libur #sidang #sengketa #pilkada #hari #dalami #alat #bukti #untuk #sidang #lanjutan

KOMENTAR