Bareskrim Sita Rp 103,2 Miliar Terkait Kasus Pencucian Uang Hotel Aruss Semarang
Bareskrim Polri menyita uang Rp 103,2 miliar sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pencucian uang yang dilakukan melalui pembangunan dan operasional Hotel Aruss, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (16/1/2025).
Hal ini diungkapkan setelah polisi menetapkan PT AJP dan FH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Barang bukti yang sudah kita sita dari aliran dana yang diterima dari rekening penampung ke rekening FH total semua Rp 103.270.715.104 rupiah,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis.
Uang senilai Rp 103,2 miliar ini berasal dari 15 rekening yang diduga terlibat dalam aliran TPPU.
Helfi mengatakan, pihaknya telah menyita 17 rekening yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
Namun, barang bukti ini diambil dari 15 rekening yang telah diungkap.
“Total semua Rp 103.270.715.104 rupiah yang berasal dari 15 rekening yang kemarin kami sampaikan, 17 rekening itu sudah kita blokir. Dan, ini 15 rekening sudah kita withdraw, kita pindahkan ke rekening SLO Bareskrim Polri,” lanjut Helfi.
Hari ini, Bareskrim Polri menetapkan PT AJP dan FH sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui Hotel Aruss di Semarang, Jawa Tengah.
Diduga, dana pembangunan Hotel Aruss berasal dari hasil keuntungan pengelolaan beberapa situs judi online.
“Kita sudah menetapkan tersangka, korporasi PT AJP yang berkantor di Hotel Aruss Semarang. Kemudian, (tersangka kedua) FH,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf saat konferensi pers di Lobi Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Helfi menyebutkan, uang dari situs judi ini ditampung oleh FH dan digunakan untuk membangun serta mengoperasikan Hotel Aruss.
Kemudian, hasil dari operasional hotel juga masuk ke kantong FH.
Diketahui, FH merupakan komisaris dari PT AJP.
“Untuk PT AJP ini korporasi yang menampung uang dari FH yang dipakai untuk pembangunan Hotel Aruss dan operasional hotel. Dan, hasilnya kembali ke PT AJP,” lanjut Helfi.
Dia mengatakan, penyitaan ini sebagai tindak lanjut dari pengusutan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kasus platform judi online Dafabet, Agen 138, dan Judi Bola.
“Dari penelusuran transaksi keuangan yang dilakukan oleh para pemain sampai dengan bandar. Sehingga proses itu kita lakukan penyelidikan selama beberapa waktu,” lanjut Helfi.
Adapun dana pembangunan hotel itu ditransfer dari rekening seorang berinisial FH yang saat ini statusnya sebagai saksi, melalui lima rekening, yakni dari masing-masing satu rekening OR, RF, MD, dan dua rekening dari KP.
Selain itu, ada juga penarikan tunai dan penyetoran tunai yang dilakukan oleh GP dan AS dengan total senilai Rp 40,5 miliar.
Tag: #bareskrim #sita #1032 #miliar #terkait #kasus #pencucian #uang #hotel #aruss #semarang