Pegi Setiawan Menang Gugat Praperadilan, Begini Sentilan Legislator Demokrat ke Polda Jabar
Anggota Komisi III DPR RI fraksi Demokrat, Didik Mukrianto mengatakan, bahwa ke depan Polri sebagai penegak hukum harus lebih hati-hati dan prudent dalam menegakan hukum.
Hal itu disampaikan Didik lantaran berkaca dari Pegi Setiawan yang merupakan orang yang sebelumnya ditangkap dan dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Barat di kasus Vina kini dinyatakan menang Praperadilan dan bebas.
"Untuk itu, kita semua berharap bahwa penegak hukum harus lebih hati-hati dan prudent (bijaksana) dalam melakukan penegakan hukum agar tidak ada keadilan yang terkoyak," kata Didik kepada , Senin (8/7/2024).
Menurutnya, penegak hukum harus mampu menegakkan hukum secara transparan, profesional dan akuntable.
"Harus proper dan adil, jangan sampai menegakkan hukum dengan melanggar hukum," katanya.
Kepala Departemen Hukum dan HAM Partai Demokrat Didik Mukrianto [Antara[Di sisi lain, ia mengatakan, Praperadilan menjadi salah satu upaya hukum yang bisa ditempuh untuk memberikan perlindungan atas pelaksanaan proses hukum yang keliru.
"Hakim dalam Putusan Praperadilan kasus Pegi Setiawan ini pada pokoknya telah memutus tentang ketidakabsahan penetapan tersangka oleh Penyidik. Meskipun putusan praperadilan ini hanya menguji aspek formil dalam penegakan hukum pidana. Kesalahan dalam menegakkan hukum bisa merugikan baik bagi tersangka maupun bagi masyarakat umum," katanya.
"Karena, aspek formil sangat menentukan pemeriksaan lanjutan atau pemeriksaan materi pokok perkara. Dan jika kesalahan sudah terjadi pada aspek formil maka aspek materil juga berpotensi terjadi kesalahan dan berujung pada kesalahan dalam menghukum seseorang," sambungnya.
Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas
Baca Juga: Sudah Ditebak, Pengacara Vina Cirebon Sebut Polda Jabar Ceroboh Tetapkan Pegi Setiawan Tersangka
Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.
Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Jabar, Senin (8/7), menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
Dengan putusan tersebut, hakim juga memerintahkan kepada termohon, yakni Polda Jabar, untuk menghentikan penyidikan hingga melepaskan Pegi Setiawan serta memulihkan harkat dan martabatnya seperti semula.
Tag: #pegi #setiawan #menang #gugat #praperadilan #begini #sentilan #legislator #demokrat #polda #jabar