KPU Boven Digoel Dituding Loloskan Narapidana Jadi Paslon Pilkada
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan, Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob menduga Komisi Pemilihan Umum (KPU) sengaja meloloskan pasangan Petrus Ricolombus Omba-Marlinus padahal tidak sesuai persyaratan.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob, Bonardo Sinaga, dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Boven Digoel.
“Dalam pokok permohonan kami, termohon (KPU) tidak memenuhi kewajiban untuk melakukan pemeriksaan yang cermat dan mendalam terhadap data serta dokumen yang diajukan saat pendaftaran pasangan calon,” kata Bonardo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/1/2024).
“Yang tidak memenuhi syarat siapa?” potong Ketua Majelis Hakim Saldi Isra.
“Calon bupati paslon nomor urut 3, Yang Mulia,” jawab Bonardo.
“Petrus Ricolombus Omba?” sahut Saldi mengonfirmasi.
“Benar, Yang Mulia,” kata Bonardo.
Kepada Hakim, Bonardo bilang Petrus merupakan seorang narapidana.
Namun, KPU disebut tidak pernah mengumumkan status tersebut.
“Apa tindak pidana yang dilakukan?” tanya Saldi.
“Tindak pidana yang dilakukan adalah desersi,” jawab Bonardo.
Adapun desersi adalah tindakan meninggalkan tugas militer atau kepolisian tanpa izin resmi.
“Sudah ada putusan pengadilan?” tanya Saldi melanjutkan.
“Kami sudah mengajukan bukti hingga tingkat kasasi, Yang Mulia,” jawab Bonardo.
Bonardo menyebut, Petrus dijatuhi hukuman pidana selama enam bulan.
Dia bilang, rival kliennya itu juga telah disanksi pemberhentian dari dinas militer.
“Apa penjelasannya? Silakan, kenapa ini dianggap tidak memenuhi syarat?” tanya Saldi.
“Dalam permohonan ini kami mengutip beberapa putusan MK yang mendiskualifikasi pasangan calon yang telah memenangi pemilihan, Yang Mulia. Hal tersebut berkaitan dengan aspek hukum dan HAM bahwa syarat yang telah ditentukan di dalam peraturan perundang-undangan MK sudah memutuskan bahwa dalam Putusan MK Nomor 56 Tahun 2019,” papar Bonardo.
“Telah ada beberapa syarat, terutama mengenai bagi mantan terpidana untuk melewati masa jeda, lalu bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, dan harus menyampaikan kepada masyarakat secara jujur bahwa dia adalah mantan terpidana, Yang Mulia,” ucapnya.
Lebih lanjut, Bonardo bilang, KPU dengan sengaja menutupi status Petrus Ricolombus Omba yang pernah menjadi narapidana.
“Pemohon menangkap pesan ada suatu upaya menutupi status terpidana calon bupati pasangan calon nomor urut 3 sehingga masyarakat Boven Digoel pada saat pemilihan tanggal 27 November 2024 tidak pernah sekalipun diberikan secara jujur dan terbuka tentang jati diri pasangan calon nomor urut 3, Petrus Ricolombus Omba,” kata Bonardo.
“Termohon tidak pernah melakukan demi kepentingan pemilihan yang jujur, adil, dan transparan untuk melakukan verifikasi dan atau kewajibannya yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan,” imbuhnya.
Sementara itu, kuasa hukum Petrus Ricolombus Omba dan Marlinus, Viktor Santoso Tandiasa, menyatakan bakal menjawab dalil gugatan yang disampaikan oleh kubu Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob pada kesempatan yang sudah ditentukan MK.
Namun, Viktor menyinggung kedudukan hukum pasangan calon lainnya, yakni Yakob Waremba dan Suharto, yang turut mengajukan diri sebagai pihak terkait pada perkara Hengki Yaluwo dan Melkior Okaibob.
Pasalnya, paslon nomor urut 2 itu mengajukan permohonan sebagai pihak terkait pada saat Yakob Waremba dan Suharto masih mendaftarkan diri ke MK sebagai pemohon.
“Oleh karenanya kami menilai seharusnya Mahkamah Konstitusi tidak memberikan kedudukan hukum kepada paslon nomor 2, Yakob Waremba dan Suharto, menjadi pihak terkait,” kata Viktor.
Tag: #boven #digoel #dituding #loloskan #narapidana #jadi #paslon #pilkada