Tutup Paksa Masjid Ahmadiyah di Garut, Tindakan Satpol PP Dicap Intoleran!
Ilustrasi---Masjid Al Mubarak, tempat jemaah Ahmadiyah beribadah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, sasaran amuk FPI kala itu, Minggu (3/4/2022). [Suara.com/Faqih Fathurrahman]
13:16
4 Juli 2024

Tutup Paksa Masjid Ahmadiyah di Garut, Tindakan Satpol PP Dicap Intoleran!

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup paksa masjid milik jemaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Cilawu, Garut, Jawa Barat, pada Selasa (2/7/2024) lalu.

Koordinator Solidaritas Jaringan Antarumat Beragama (Sajajar) Usama Ahmad Rizal mengatakan, sebelum dilkukan penutupan paksa, sempat terjadi mediasi antara para jamaah Ahmadiyah dengan warga yang mengatasnamakan diri sebagai Gerakan Anti Ahmadiyah (Geram).

Mediasi tersebut dilakukan pada di Kejari Garut, pada Selasa (2/7) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Dalam pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pejabat terkait seperti Sekretaris Satpol PP Iwan Riswandi, Kabid Kewaspadaan Dini Badan Kesbangpol Pebi Pebrianto, Kasi SDA Satpol PP Eneng Siti, Kasi Intel Kejari Garut Jaya Sitompu, dan Kasat Intelkam Polres Garut AKP Sonson Sudarsono.

Baca Juga: Cuma Gertakan, Heru Budi Usahakan Tak Ada Denda Rp50 Juta Bagi Rumah yang Jadi Sarang Nyamuk

Namun, di hari yang sama, puluhan aparat gabungan yang dipimpin olej Kasatpol PP Kabupaten Garut menutup paksa Masjid Ahmadiyah di Nyalindung, Garut. 

Satpol PP Kota Depok menyegel sekretariat Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru. [Antara]Satpol PP Kota Depok menyegel sekretariat Ahmadiyah di Jalan Raya Muchtar, Kelurahan Sawangan Baru. [Antara]

“Alasan Satpol PP menutup paksa Masjid Ahmadiyah karena sebelumnya telah menerima audiensi dari ormas yang mengatasnamakan GERAM (Gerakan Anti Ahmadiyah) yang menolak keberadaan masjid,” kata Ahmad, dalam keterangannya, yang diterima , Kamis (4/7/2024).

Menurut Ahmad, penutupan ini sangat mencederai nilai-nilai toleransi. Pasalnya warga Nyalindung telah mejadikan Ahmadiyah sebagai agama sejak tahun 1970. Jamaah Ahmadiyah dengan warga lainnya selalu hidup damai secara berdampingan.

“Kondisi ini sungguh telah mencederai nilai-nilai toleransi. Dan menandakan, bahwa negara masih menjadi penghalang atas kebebasan beragama dan berkepercayaan,” tegasnya.

Padahal, lanjut Ahmad, kontitusi menyatakan dengan jelas jika setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut keyakinannya. 

Baca Juga: Tak Ujug-ujug Denda Warga Rp50 Juta Gegara 'Pelihara' Jentik Nyamuk, Kasatpol PP DKI: Ada Tahapannya!

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (Pasal 28 E ayat (1), (2), (3), UUD 1945).

“Apa yang dilakukan Satuan Polisi Pamong praja Kabupaten Garut bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Garut sungguh adalah tindakan yang tidak sesuai dengan koridor kewenangannya, seperti diketahui bahwa urusan agama sepenuhnya adalah kewenangan Pemerintah Pusat,” bebernya.

Ahmad menegaskan, pihaknya mengecam dengan tindakan Pemerintah Kabupaten Garut melalui Satpol PP yang melakukan penutupan paksa Masjid yang dikelola Ahmadiyah di Nyalindung, Garut. 

Sajajar juga mempertanyakan Kewibawaan Presiden Jokowi soal tempat ibadah, dimana Ia menyampaikan bahwa konstitusi tak boleh kalah oleh kesepakatan, namun diabaikan oleh Pemerintah Kabupaten Garut. 

Pemerintah Kabupaten Garut, diminta segera mencabut Satpol PP line, serta menghentikan segala bentuk pelanggaran dan atau pembatasan terhadap Jemaat Ahmadiyah. 

“Pemerintah segera memfasilitasi dan menjamin warganya untuk dapat beribadah menurut agama dan keyakinannya,” pungkasnya.

Editor: Agung Sandy Lesmana

Tag:  #tutup #paksa #masjid #ahmadiyah #garut #tindakan #satpol #dicap #intoleran

KOMENTAR