MK: Anwar Usman Tak Ikut Adili Sengketa Pemilu Prabowo-Gibran dan PSI
Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media usai memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023).. Anwar Usman menyatakan dirinya pantang menyerah sebagai Hakim Konstitusi usai statusnya diberhentikan dari Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) Jimly Asshiddiqie. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/Spt.( ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)
18:10
18 Januari 2024

MK: Anwar Usman Tak Ikut Adili Sengketa Pemilu Prabowo-Gibran dan PSI

- Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa eks Ketua MK, Anwar Usman, tidak akan terlibat mengadili sengketa/perselisihan hasil pemilihan umum (pemilu) menyangkut Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Diketahui, Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sementara itu, PSI sejak akhir tahun lalu dipimpin oleh Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi.

"Pak Anwar tidak akan pernah menyelesaikan bagian dari panel nanti ketika perkara PSI, tidak akan pernah. Jadi memang sudah kami siapkan itu dengan sangat hati-hati dan kami belajar juga dari apa yang kemudian menjadi persoalan yang kemarin itu," kata hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, Kamis (18/1/2024).

Enny juga mengonfirmasi bahwa Anwar Usman tak akan terlibat mengadili sengketa pemilu presiden (pilpres) menyangkut Prabowo Subianto yang berpasangan dengan putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming, sebagai calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 2.

"Sama, semua (berkaitan konflik kepentingan) seperti itu. Sudah menjadi komitmen kami pada waktu ke raker (rapat kerja) kami kemarin dan sudah kami tegaskan dalam pakta integritas kami juga di situ," ujar Enny.

Enny mengatakan, MK sudah mempersiapkan desain panel hakim untuk menghindari konflik kepentingan. Hal yang sama juga sedang dipertimbangkan akan berlaku untuk Arsul Sani, hakim konstitusi yang merupakan eks politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Akan ada pertukaran hakim di situ. Jadi sekalipun ada Hakim panel yang sudah ditentukan--setiap panel kan 3 Hakim--ketika misalnya pada saat ada panel di mana Pak Anwar itu ada PSI, maka Pak Anwar harus diganti yang lain supaya sidang tidak terganggu, diganti dari unsur yang sama--dari Mahkamah Agung juga--apakah Pak Ridwan (Mansyur) atau Pak Suhartoyo," kata Enny.

Diketahui, hakim konstitusi Anwar Usman dicopot dari jabatan Ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti terlibat pelanggaran etika berat. 

Pelanggaran etika berat itu terkait putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Oktober 2023.

Putusan itu diketahui, membukakan pintu untuk putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka (36), maju sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo Subianto berbekal status sebagai Wali Kota Solo meskipun belum memenuhi kriteria usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, Anwar Usman diketahui adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka.

Editor: Vitorio Mantalean

Tag:  #anwar #usman #ikut #adili #sengketa #pemilu #prabowo #gibran

KOMENTAR