Dituduh Mark Up Harga Impor Beras, Ini Penjelasan Perum BULOG
Perum BULOG kembali diterpa isu demurage, walaupun hal ini sebenarnya sudah pernah dijelaskan pada saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR pada waktu lalu.
“Dalam kondisi tertentu, Demurrage atau keterlambatan bongkar muat adalah hal yang tidak bisa dihindarkan sebagai bagian dari resiko handling komoditas impor. Jadi misalnya dijadwalkan 5 hari, menjadi 7 hari. Mungkin karena hujan, arus pelabuhan penuh, buruhnya tidak ada karena hari libur, dsb. Dalam mitigasi resiko importasi, Demurrage itu biaya yang sudah harus diperhitungkan dalam kegiatan ekspor impor. Adanya biaya demurrage menjadi bagian konsekuensi logis dari kegiatan eskpor impor. Kami selalu berusaha meminimumkan biaya demurrage dan itu sepenuhnya menjadi bagian dari biaya yang masuk dalam perhitungan pembiayaan perusahaan pengimpor atau pengeskpor,” ucap Direktur Utama Perum BULOG, Bayu Krisnamurthi saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR, pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu.
Budhy Setiawan dari Partai Golongan Karya, yang memimpin persidangan Rapat Dengar Pendapat, juga menyatakan,” “Pemberitaan mengenai demurrage yang marak di media belakangan ini membuat bingung kami di Komisi IV, karena demurrage itu adalah biaya rutin yang lazim dilakukan pada saat kegiatan ekspor impor”.
Saat ini, Perum BULOG masih memperhitungkan total biaya demurrage yang harus dibayarkan, termasuk dengan melakukan negosiasi ke pihak Pelindo, pertanggungan pihak asuransi serta pihak jalur pengiriman. Menurut Bayu, perkiraan demurrage yang akan dibayarkan dibandingkan dengan nilai produk yang diimpor tidak lebih dari 3%.
Baca Juga: Israel Balas Serangan Iran, Harga Emas Antam Sentuh Rekor Dunia
Dalam kesempatan terpisah, Tito Pranolo, Pakar Pangan Indonesia menyatakan, sebenarnya tidak lengkap membahas demurrage tanpa membahas despatch juga.
"Despatch adalah bonus yang diberikan karena bongkar barang terjadi lebih cepat, tentunya keduanya pernah dialami oleh Perum BULOG sebagai operator pelaksana penerima mandat impor beras dari pemerintah dan selama ini Perum BULOG tidak pernah membebani masyarakat karenanya," ujarnya.
Terkait isu mark up yang juga dilaporkan oleh pihak terkait, berkenaan dengan penawaran dari perusahaan Vietnam bernama Tan Long Group, ternyata entitas yang bersangkutan pernah mendaftarkan dirinya menjadi salah satu mitra dari Perum BULOG pada kegiatan impor, namun tidak pernah memberikan penawaran harga ke BULOG.
“Perusahaan Tan Long Vietnam yang diberitakan memberikan penawaran beras, sebenarnya tidak pernah mengajukan penawaran harga sejak bidding tahun 2024 dibuka.Jadi tidak memiliki keterikatan kontrak impor dengan kami pada tahun ini,” ucap Direktur Supply Chain dan Pelayanan Publik Perum BULOG, Mokhamad Suyamto yang menyayangkan tuduhan tanpa berdasarkan fakta tersebut.
Pakar hukum dan politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN), Shanti Dewi Mulyaraharjani juga mengatakan, pihaknya harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Baca Juga: Peringatan! Inflasi Indonesia Tembus 3,05%
"Apalagi isu ini sudah pernah diangkat pada rapat dengar pendapat antara DPR, khususnya Komisi IV dengan Bapanas dan Perum BULOG, beberapa waktu yang lalu”.
Saat ini, Perum BULOG mendapatkan penugasan untuk mengimpor beras dari Kementerian Perdagangan, sebesar 3,6 juta ton pada tahun 2024. Pada periode Januari-Mei 2024, jumlah impor sudah mencapai 2,2 juta ton. Impor dilakukan oleh Perum BULOG secara berkala dengan melihat neraca perberasan nasional dan mengutamakan penyerapan beras dan gabah dalam negeri.
“Kami terus menjaga komitmen untuk tetap menjadi pemimpin rantai pasok pangan yang tepercaya sehingga bisa berkontribusi lebih bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia dan hal ini tentunya sesuai dengan ke-4 visi transformasi kami,” tutup Sonya Mamoriska, Direktur Transformasi& Hubungan Antar Lembaga Perum BULOG.
Tag: #dituduh #mark #harga #impor #beras #penjelasan #perum #bulog